JAKARTA – Kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang berakhir dengan vonis bebas ternyata masih punya buntut panjang. Kejaksaan Agung akhirnya turun tangan, dan langkah pertama mereka adalah memanggil pimpinan penanganan perkara di tingkat lokal ke Jakarta.
Sabtu malam (4/4/2026) lalu, Kajari Karo Danke Rajagukguk beserta sejumlah anak buahnya dijemput. Mereka yang ikut dipanggil antara lain Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring dan beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat.
Konfirmasi datang dari Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Minggu (5/4).
“Benar, terhadap Kajari Karo, Kasi Pidsus dan para kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung,” ujar Anang.
Menurutnya, pemanggilan ini untuk kepentingan pemeriksaan internal. “Untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut,” tambahnya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Panggil Mendadak Para Menteri Ekonomi, Agenda Masih Ditutup Rapat
Inaplas Imbau Hemat Plastik Imbas Kelangkaan Nafta dan Ancaman Kenaikan Harga
Lebih dari 10,8 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2025
BPJS Kesehatan Gandeng TNI AL Siapkan Kapal Rumah Sakit untuk Daerah 3T