Ini jelas bukan kasus biasa. Publik sudah lama menyoroti perkara yang menjerat Amsal Sitepu, tersangkut dugaan penggelembungan anggaran pembuatan video profil desa di Karo untuk periode 2020-2022. JPU sempat menuntutnya dua tahun penjara.
Namun begitu, pengadilan punya pandangan lain.
Rabu (1/4/2026) lalu, Pengadilan Negeri Medan justru membebaskan Amsal sepenuhnya. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” begitu bunyi amar putusannya.
Vonis bebas itu rupanya seperti tamparan. Dan sekarang, giliran jaksa penuntutnya yang harus menjalani pemeriksaan. Kejagung sepertinya ingin memastikan, ada apa sebenarnya di balik penanganan kasus yang akhirnya tumbang di persidangan ini.
Artikel Terkait
Iran Klaim Tembak Jatuh Helikopter dan Pesawat AS, Washington Bantah
Ahli Serukan Penggunaan BBM Bijak sebagai Tanggapan Krisis Geopolitik dan Iklim
Libur Paskah Dongkrak Omzet Sewa Sepeda Ontel di Kota Tua Jakarta
Industri Plastik Berinovasi Cari Formula Baru Imbas Gangguan Pasokan Global