Isnur menekankan, mestinya polisi berkoordinasi dulu dengan Kejaksaan. Soalnya, wewenang untuk melimpahkan perkara ada di tangan Jaksa. “Kalau sudah dilimpahkan, berkas apa yang diterima jaksa? Ada pemberitahuan resmi nggak? Ini malah bikin kacau koordinasi,” katanya lagi.
Di sisi lain, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyoroti soal dasar hukum. Ia menilai langkah polisi itu tak punya pijakan yang kuat.
“Dasar hukumnya apa? KUHAP yang baru saja menempatkan Kepolisian sebagai penyidik utama. Nah, kalau kemudian dilimpahkan ke penyidik Puspom TNI, siapa yang jadi penyidik utamanya sekarang? Polisi atau Puspom?” tanya Dimas.
Ia merasa, kondisi ini justru menunjukkan kerapuhan sistem peradilan pidana. Padahal, sistem baru ini baru saja dijalankan dan sempat digadang-gadang sebagai perubahan.
“Ini terjadi tepat di tahun pertama pemberlakuannya. Ironis, kan?” tutupnya.
Artikel Terkait
Rosan Roeslani: Efisiensi Energi BUMN Tak Ganggu Layanan, Justru Pacu Investasi EBT
LPS Mulai Verifikasi Nasabah BPR Pembangunan Nagari Usai Pencabutan Izin OJK
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Menag Yaqut 40 Hari
Gus Ipul: 625 Ribu Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Kembali Diaktifkan