TAUD Pertanyakan Pelimpahan Kasus Penyekapan Andrie Yunus ke Puspom TNI

- Rabu, 01 April 2026 | 01:20 WIB
TAUD Pertanyakan Pelimpahan Kasus Penyekapan Andrie Yunus ke Puspom TNI

Isnur menekankan, mestinya polisi berkoordinasi dulu dengan Kejaksaan. Soalnya, wewenang untuk melimpahkan perkara ada di tangan Jaksa. “Kalau sudah dilimpahkan, berkas apa yang diterima jaksa? Ada pemberitahuan resmi nggak? Ini malah bikin kacau koordinasi,” katanya lagi.

Di sisi lain, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyoroti soal dasar hukum. Ia menilai langkah polisi itu tak punya pijakan yang kuat.

“Dasar hukumnya apa? KUHAP yang baru saja menempatkan Kepolisian sebagai penyidik utama. Nah, kalau kemudian dilimpahkan ke penyidik Puspom TNI, siapa yang jadi penyidik utamanya sekarang? Polisi atau Puspom?” tanya Dimas.

Ia merasa, kondisi ini justru menunjukkan kerapuhan sistem peradilan pidana. Padahal, sistem baru ini baru saja dijalankan dan sempat digadang-gadang sebagai perubahan.

“Ini terjadi tepat di tahun pertama pemberlakuannya. Ironis, kan?” tutupnya.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar