Polisi Amankan Produsen Tembakau Sintetis di Menteng Atas, Modus Jualan via Instagram

- Selasa, 31 Maret 2026 | 06:15 WIB
Polisi Amankan Produsen Tembakau Sintetis di Menteng Atas, Modus Jualan via Instagram

Polisi kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran narkoba. Kali ini, jenis yang beredar adalah tembakau sintetis, dan operasi pengungkapan berpusat di kawasan Menteng Atas, Jakarta Selatan.

Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Bobby Wijaya, menjelaskan kronologinya. Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencium aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti.

"Kami dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan pelaku peredaran dan pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis dengan inisial M.S. (24) yang di tangkap pada hari jumat sekitar jam 19.00 wib didaerah setiabudi, jakarta selatan," kata Bobby dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Maret 2026.

Dari tangan tersangka berusia 24 tahun itu, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak. Ada tembakau sintetis siap edar seberat sekitar 341 gram. Tak cuma itu, di lokasi juga ditemukan bibit sintetis 26,15 gram, alkohol, mixer, cairan kimia, alat semprot, timbangan digital, plastik klip, dan seperangkat peralatan produksi lainnya. Rupanya, pria ini tak hanya jualan, tapi juga memproduksi sendiri barang haram tersebut.

Lalu, bagaimana cara dia memasarkannya? Menurut Bobby, modusnya memanfaatkan media sosial.

"Modus mereka melakukan penjualan di antaranya dengan melalui media online berupa Instagram melalui akun. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak pernah mencoba ataupun menggunakan narkotika tersebut," kata Bobby.

Dari pemeriksaan sementara, transaksi dan distribusi dilakukan secara terselubung lewat platform digital itu. Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti kini dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan yang lebih mendalam.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar