Lelang KPK Raup Rp 10,9 Miliar, Dua HP Bekas Laku Rp 59 Juta Tak Ditebus

- Selasa, 31 Maret 2026 | 07:10 WIB
Lelang KPK Raup Rp 10,9 Miliar, Dua HP Bekas Laku Rp 59 Juta Tak Ditebus

Lelang daring yang digelar KPK Rabu lalu menghasilkan Rp 10,9 miliar untuk kas negara. Angka itu didapat dari 15 lot barang yang laku, mulai dari tanah, bangunan, mobil, hingga barang-barang elektronik. Tapi, di balik kesuksesan angka itu, ada kejadian aneh yang bikin geleng-geleng kepala.

Dua unit handphone biasa merk Oppo, dengan harga limit cuma Rp 75 ribu, tiba-tiba melambung tinggi. Harganya mencapai Rp 59,7 juta saat lelang berlangsung. Hampir Rp 60 juta untuk dua HP bekas! Namun begitu, pemenang lelangnya ternyata tak kunjung menebus barang tersebut. Ya, barangnya laku, tapi uangnya tak kunjung masuk.

Menurut Mungki Hadipratikto, Direktur Labuksi KPK, ini bukan kali pertama kejadian semacam ini terjadi.

"Memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang," ujarnya.

KPK sendiri menyoroti fenomena ini. Mereka menilai ini sebagai sebuah anomali dalam proses lelang barang rampasan korupsi. Di satu sisi, lelang berjalan sukses dengan pemulihan aset yang signifikan. Tapi di sisi lain, ada keanehan seperti ini yang masih terus terjadi.

Seperti dijelaskan Jubir KPK Budi Prasetyo, dari total barang laku, 11 lot di antaranya adalah barang bergerak. Sisanya, empat lot, berupa tanah dan bangunan.

"Lot barang yang berhasil terjual terdiri dari 11 lot barang bergerak seperti mobil, motor, alat elektronik, dan berbagai perlengkapan lainnya. Kemudian untuk 4 lot barang tidak bergerak, yakni dalam bentuk tanah dan bangunan. Adapun total nilai barang laku lelang pada periode Maret 2026 mencapai Rp 10,9 miliar," jelas Budi.

Semua hasil lelang, tentu saja, akan disetor ke kas negara. Ini adalah bagian dari upaya nyata memulihkan kerugian negara dari tindak korupsi. Meski begitu, cerita tentang dua HP Oppo yang melambung tinggi lalu tak ditebus itu tetap menyisakan tanda tanya. Sebuah kejanggalan kecil di tengah proses yang seharusnya berjalan transparan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar