Kepatuhan LHKPN DPR Terendah, Hanya 55,14% yang Lapor

- Senin, 30 Maret 2026 | 03:20 WIB
Kepatuhan LHKPN DPR Terendah, Hanya 55,14% yang Lapor

JAKARTA – Anggota DPR ternyata paling ogah-ogahan soal lapor harta. Data terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, tingkat kepatuhan mereka melaporkan LHKPN ada di posisi terbawah. Padahal, lembaga antirasuah itu terus mengingatkan: anggota parlemen seharusnya bisa jadi contoh.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan angka-angka yang cukup mencengangkan. Di sektor yudikatif, tingkat kepatuhan nyaris sempurna, mencapai 99,66%. Eksekutif menyusul di angka 89,06%, lalu BUMN dan BUMD di 83,96%.

Lalu di mana posisi legislatif?

"Sementara itu, tingkat kepatuhan di sektor legislatif masih perlu didorong," kata Budi, Minggu (29/3/2026).

"Capaian pelaporannya baru 55,14%," tambahnya.

Angka itu jelas jauh tertinggal. Padahal, menurut Budi, peran DPR sangat strategis. Mereka punya tangan dalam penganggaran, pengawasan, dan pembuatan undang-undang. Nah, fungsi besar itu semestinya berbanding lurus dengan keteladanan dalam urusan laporkan kekayaan.

Budi menegaskan, LHKPN ini bukan sekadar urusan administrasi belaka. Ini soal komitmen etis. Ini adalah fondasi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, yang bebas dari praktek korupsi.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags