Suasana halalbihalal di Pendopo Bupati Lebak, Senin lalu, tiba-tiba berubah tegang. Bupati Hasbi Asyidiki Jayabaya dan wakilnya, Amir Hamzah, terlibat perseteruan yang berujung ricuh. Pemicunya? Sebuah pernyataan pedas dari sang bupati yang menyentuh status Amir sebagai mantan narapidana.
Semuanya berawal dari sambutan Hasbi. Dia memberikan arahan rutin kepada para ASN tentang pentingnya menjalankan tugas sesuai aturan. Namun, nada bicaranya perlahan berubah. Hasbi mulai menyoroti wewenang wakil bupati, yang menurutnya kerap melampaui batas dengan mengadakan pertemuan langsung dengan kepala dinas.
“Wakil bupati dalam Undang-Undang ASN Pasal 66 itu tugasnya jelas, tidak boleh bermain-main dengan kepala dinas ke rumahnya,” ujarnya tegas.
Ia mengutip pasal tersebut, menegaskan bahwa tugas wabup hanya berlaku jika ada delegasi atau bupati sedang berhalangan.
Artikel Terkait
Harga Minyak Anjlok Usai Pernyataan Lunak Presiden Iran
Buronan Interpol Bos Mafia Skotlandia Ditangkap di Bandara Bali
YLBHI Desak Kasus Penyiksaan Andrie Yunus Ditangani Peradilan Umum, Bukan Militer
Oknum Serka ATP Diduga Jadi Calo Penerimaan Prajurit di Maluku Tengah