Komnas HAM Belum Ambil Sikap, Proses Penyidikan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Berlanjut

- Jumat, 27 Maret 2026 | 02:40 WIB
Komnas HAM Belum Ambil Sikap, Proses Penyidikan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Berlanjut

JAKARTA – Komnas HAM belum mau buru-buru menyimpulkan. Soal penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, lembaga itu menegaskan masih perlu mengumpulkan banyak keterangan dan data sebelum memutuskan apakah ini termasuk pelanggaran HAM berat atau bukan.

“Kesimpulan apakah ini terbukti pelanggaran HAM atau tidak, ya nanti akan kami putuskan setelah proses pengumpulan keterangan selesai,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi.

Pernyataan itu disampaikannya kepada wartawan di RSCM, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Menurut Pramono, langkah ke depan adalah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan. Rencananya, mereka akan diundang ke kantor Komnas HAM. “Nanti tunggu saja informasinya, pihak mana saja yang akan kita minta keterangan. Ini baru satu dari sekian,” tuturnya, enggan merinci lebih jauh siapa saja yang akan dipanggil. Ia berjanji akan menginformasikan hal itu nanti.

Sejauh ini, koordinasi sudah dilakukan dengan kuasa hukum korban, sesama aktivis KontraS, dan LPSK. Pertemuan itu digelar sebelum Lebaran, untuk menggali detail kronologis peristiwa.

“Kita gali informasi, misalnya soal kapan persisnya AY datang ke kosan, lalu proses dia dibawa ke rumah sakit, dan apa yang dilakukan teman-teman KontraS untuk mengumpulkan data segera setelah kejadian,” jelas Pramono.

Di sisi lain, soal proses hukum untuk pelaku, Komnas HAM juga belum bisa memberikan rekomendasi. Masih ada pertanyaan: apakah nanti kasus ini layak diadili di peradilan militer atau sipil? Semuanya masih mengambang.

“Tentu saja kami belum bisa mengambil kesimpulan soal itu. Kami masih di tahap awal, masih mengumpulkan keterangan,” katanya menegaskan.

Intinya, semuanya masih dalam proses. Butuh waktu sebelum ada kejelasan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar