Menaker Perintahkan Pengawas Turun Langsung Tangani Laporan THR yang Belum Dibayar

- Kamis, 26 Maret 2026 | 01:15 WIB
Menaker Perintahkan Pengawas Turun Langsung Tangani Laporan THR yang Belum Dibayar

Laporan soal THR yang belum dibayarkan masih terus mengalir. Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli gerak cepat. Dia secara tegas meminta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan ke lapangan.

Instruksi itu jelas: setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR pusat maupun posko di daerah, harus segera ditindaklanjuti. "Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian," tegas Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Nada bicaranya serius. Menurutnya, pengawas dari Kemnaker dan dinas provinsi harus bergerak cepat. Tidak cuma mencatat, tapi juga memeriksa, dan yang paling penting, memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya. Pengawasan, kata dia, harus berujung pada penyelesaian nyata. Titik.

Di sisi lain, data terbaru menunjukkan situasi yang masih rumit. Ismail Pakaya, Dirjen yang menangani pengawasan ketenagakerjaan, membeberkan angka-angkanya per 25 Maret sore. Sudah ada 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja yang diterbitkan, ditambah 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi.

Tapi, pekerjaan rumahnya masih banyak. Sebanyak 1.461 kasus lainnya masih dalam proses penanganan. Hanya 173 kasus yang bisa dinyatakan selesai.

"Data ini menunjukkan aduan terus kami kawal," ujar Ismail.

Dia menegaskan, pengawas akan terus mendampingi laporan-laporan itu sampai ada solusi yang konkret dan terukur bagi pekerja. Namun begitu, pesannya kepada para pengusaha juga keras.

Ismail meminta perusahaan tak perlu menunggu teguran atau kunjungan pengawas untuk membayar THR. Kepatuhan membayar tepat waktu dan sesuai aturan, menurutnya, adalah bentuk tanggung jawab paling dasar.

"Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur," katanya.

Intinya, pemerintah tak mau main-main. Hak pekerja harus dipenuhi, dan pengawasan akan dilakukan intensif sampai semuanya beres.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar