Korps Lalu Lintas Polri baru saja mengambil langkah untuk mengurai kemacetan di ruas tol Transjawa. Mereka menerapkan sistem satu arah atau one-way lokal. Penerapannya membentang dari Kilometer 424 di Jalan Tol Semarang-Solo, terus hingga KM 414 tepatnya di Gerbang Tol Kalikangkung.
Pengumuman resmi ini disampaikan lewat akun Instagram @korlantaspolri.ntmc. Menurut unggahan tersebut, kebijakan itu sudah mulai berlaku sejak Selasa siang, 24 Maret 2026, tepatnya pukul 10.25 WIB.
Begitu bunyi keterangan dari Korlantas. Mereka juga menegaskan bahwa aturan ini sifatnya tidak kaku. Artinya, penerapannya bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi aktual di lapangan.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Segera Dimulai
Jasa Marga Tutup Sementara Rest Area KM 52B Antisipasi Arus Balik Lebaran
Kapolri Sapa Pemudik dan Pimpin Pembukaan One Way Nasional di Puncak Arus Balik
Analis: Gejolak Iran Bisa Pacu Pelemahan Rupiah hingga Rp20.400 per Dolar AS