Kegaduhan soal pengalihan tahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas masih terus bergulir. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Baginya, langkah KPK itu sudah terlanjur merusak citra lembaga antirasuah di mata publik. Padahal, Yaqut kini sudah kembali mendekam di rutan.
Yudi bicara blak-blakan pada Selasa (24/3/2026).
"Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur. Kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan sosmed. Tentu ini berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan citra mereka agar kembali dipercaya masyarakat."
Dia punya pandangan keras soal ini. Korupsi, menurutnya, adalah kejahatan luar biasa. Menempatkan koruptor di balik terali besi adalah bagian dari efek jera yang tak bisa ditawar. Makanya, saat KPK memutuskan menahan seseorang, penyidik harus sudah punya keyakinan penuh bahwa kasusnya akan segera dilimpahkan ke meja hijau.
Sayangnya, keributan ini membuat kepercayaan publik terkikis.
"Jawaban apapun dari KPK sudah tidak akan digubris publik. Mereka yang sudah sadar salah harus mempercepat proses kasus kuota haji. Bawa segera ke pengadilan. Biar publik lihat sendiri, secara transparan, hasil kerja KPK dalam kasus itu."
Yudi mendesak langkah konkret. KPK, katanya, harus segera moratorium. Artinya, pengalihan jenis tahanan seperti ini tak boleh terulang lagi di masa depan. Semua permohonan dari tersangka harus ditolak tegas.
Di sisi lain, soal investigasi internal, Yudi menilai Dewas KPK sebenarnya bisa bertindak. Menurutnya, mengusut alih status tahanan Yaqut bukan perkara sulit jika mereka mau proaktif.
"Sebenarnya bukan hal sulit kalau Dewas sebagai badan pengawas mau bergerak. Investigasi kenapa peralihan ini bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab. Kuncinya ada di penyidik, direktur penyidikan, deputi penindakan, sampai pimpinan KPK. Panggil saja mereka. Dari situ akan ketemu gambaran utuh, mengapa keputusan itu bisa diambil."
Dia melanjutkan,
"Kapasitas Dewas bukan mencampuri penegakan hukum secara materiil mereka tak bisa masuk ke sana tapi melihat kejanggalan prosesnya. Ini untuk perbaikan, agar tak terulang. Fungsi Dewas kan menjaga nama baik lembaga dan arah pemberantasan korupsi yang benar."
Sebagai catatan, Yaqut sempat menjalani tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu. Jubir KPK Budi Prasetyo waktu itu bilang, keputusan itu diambil setelah lembaga menerima permohonan dari keluarga.
Namun begitu, situasi berubah cepat. Pada Senin (23/3), statusnya kembali dialihkan ke tahanan rutan. KPK memutuskan menahan Yaqut kembali setelah dia menjalani serangkaian tes kesehatan.
Artikel Terkait
Survei: Kepercayaan Publik ke Polri Capai 79,2 Persen, Apresiasi Mengalir ke Penegakan Hukum
GoPay Rilis Lima Fitur Digital untuk Bantu Pengelolaan Keuangan Bulanan Pengguna
Penertiban Parkir Liar di Depan Polres Metro Jakarta Timur Digencarkan, Petugas Gabungan Terjun Setiap Pagi
Polri Resmi Luncurkan Pengaduan Online Dugaan Pelanggaran Anggota, Cukup Scan QR Code