Gus Yaqut kembali mendekam di rutan KPK. Statusnya sebagai tahanan rumah resmi berakhir, dan kini ia harus kembali ke dalam sel. Peralihan ini, menurut juru bicara KPK, terkait jadwal pemeriksaan yang sudah menanti.
“Besok kan sudah terjadwal, ada permintaan keterangan untuk yang bersangkutan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Namun begitu, ini bukan satu-satunya alasan. Asep menyebut ada perkembangan lain dalam penyidikan kasus kuota haji yang menjerat mantan menteri agama itu.
“Kedua, besok rencananya kami juga ada progres terkait penanganan kasus kuota haji. Ditunggu saja besok, dan tentunya kita akan ada konpers lagi,” sambungnya, memberi isyarat bahwa kasus ini akan segera bergulir lebih cepat.
Yaqut sendiri terlihat tiba di KPK usai menjalani cek kesehatan di RS Polri Kramatjati. Wajahnya tampak lesu. Awalnya, ia ditahan pada 12 Maret 2025, lalu beralih status jadi tahanan rumah lima hari kemudian atas permohonan keluarga. Masa itu berakhir pada 19 Maret 2026, sebelum akhirnya ia harus kembali ke rutan.
Artikel Terkait
ASDP Tambah Lajur Antrean Motor di Bakauheni untuk Arus Balik Lebaran
BGN Bekukan SPPG Mitra Usai Video Joget di Dapur Tanpa APD Viral
Pengamat Kritik Rencana WFH Rutin Pemerintah: Bukan Solusi Utama Penghematan Energi
Jasa Marga Tutup Sementara Rest Area KM 52B Cikampek Antisipasi Arus Balik Lebaran