Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis malam (22/1/2026), terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Hari Karyuliarto bersikeras bahwa dirinya sudah pensiun jauh sebelum keputusan impor itu diambil. Ia merasa terjebak dalam konflik internal yang bukan urusannya. "Saya cuma korban," begitu kira-kira pengakuannya.
"Yang menendang bolanya kan Direksi dan Komisaris Pertamina masa itu, bukan yang sekarang. Perseteruan antara kedua orang itulah yang akhirnya membawa korban. Dan korbannya ya saya," ujar Hari dengan nada getir.
Menurutnya, kontrak pembelian LNG itu justru mendatangkan keuntungan, lho. Bahkan, angka yang disebutnya mencapai 96,7 juta dolar AS. "Ujung-ujungnya kontrak ini tidak rugi. Rugi cuma di masa COVID saja. Sebelum dan sesudahnya, untung."
Hal ini, lanjut Hari, yang mungkin membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ogah-ogahan memeriksa total keuntungan tersebut. Bahkan jaksa KPK pun dianggap enggan membagi Laporan Hasil Pemeriksaan.
"Kenapa? Ya karena untung. Kalau rugi, pasti dikasih," sindirnya.
Ia menilai, jika keuntungan itu ikut dihitung, perhitungan kerugian negara jadi terlihat mengambang dan tidak pasti. Apalagi kontraknya masih panjang, baru berakhir tahun 2038. "Kalau mau hitung untung ruginya ya tunggu saja sampai 2039. Bukan cuma karena pandemi terus dihitung kargo per kargo," tegas Hari.
Di sisi lain, Hari membela kebijakan impor LNG dari Amerika Serikat itu sebagai langkah yang tepat dan visioner. Buktinya, pemerintah Indonesia justru memperkuat kerja sama serupa dengan skala lebih besar saat ini. "Kalau kebijakan ini salah, mana mungkin dilanjutkan dan malah diperbesar," tukasnya.
Artikel Terkait
Remaja Sembalun Diserang Usai Diajak Lihat Sunrise di Pantai Labuhan Haji
Kisah Lolos dari Neraka: Bocah 15 Tahun Dianiaya dan Dikurung di Rumah Rehabilitasi
Aceh Perpanjang Masa Darurat Bencana untuk Keempat Kalinya
Ahok Diperiksa sebagai Saksi Kunci Kasus Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun