Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis malam (22/1/2026), terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Hari Karyuliarto bersikeras bahwa dirinya sudah pensiun jauh sebelum keputusan impor itu diambil. Ia merasa terjebak dalam konflik internal yang bukan urusannya. "Saya cuma korban," begitu kira-kira pengakuannya.
"Yang menendang bolanya kan Direksi dan Komisaris Pertamina masa itu, bukan yang sekarang. Perseteruan antara kedua orang itulah yang akhirnya membawa korban. Dan korbannya ya saya," ujar Hari dengan nada getir.
Menurutnya, kontrak pembelian LNG itu justru mendatangkan keuntungan, lho. Bahkan, angka yang disebutnya mencapai 96,7 juta dolar AS. "Ujung-ujungnya kontrak ini tidak rugi. Rugi cuma di masa COVID saja. Sebelum dan sesudahnya, untung."
Hal ini, lanjut Hari, yang mungkin membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ogah-ogahan memeriksa total keuntungan tersebut. Bahkan jaksa KPK pun dianggap enggan membagi Laporan Hasil Pemeriksaan.
"Kenapa? Ya karena untung. Kalau rugi, pasti dikasih," sindirnya.
Ia menilai, jika keuntungan itu ikut dihitung, perhitungan kerugian negara jadi terlihat mengambang dan tidak pasti. Apalagi kontraknya masih panjang, baru berakhir tahun 2038. "Kalau mau hitung untung ruginya ya tunggu saja sampai 2039. Bukan cuma karena pandemi terus dihitung kargo per kargo," tegas Hari.
Di sisi lain, Hari membela kebijakan impor LNG dari Amerika Serikat itu sebagai langkah yang tepat dan visioner. Buktinya, pemerintah Indonesia justru memperkuat kerja sama serupa dengan skala lebih besar saat ini. "Kalau kebijakan ini salah, mana mungkin dilanjutkan dan malah diperbesar," tukasnya.
Pembelaannya diperkuat oleh pengacaranya, Wa Ode Nur Zainab. Ia menegaskan kliennya sudah pensiun sebagai Direktur Gas Pertamina sejak 2014, sementara pembelian LNG yang dipersoalkan terjadi tahun 2019.
"Itu kan keputusan dagang. Dan keputusan niaga itu ditentukan oleh pengurus korporasi yang baru. Siapa Direktur Utamanya? Ibu Nicke Widyawati. Komisaris Utamanya ya Pak Ahok," jelas Wa Ode.
Ia juga menyoroti bahwa perjanjian tahun 2014 yang ditandatangani Hari sudah diganti dengan perjanjian baru di 2015. Jadi, tak bisa lagi jadi dasar pelaksanaan kontrak. Kerugian yang ramai dibicarakan itu, yang terjadi di masa pandemi 2020-2021, adalah dampak kondisi global yang menerpa hampir semua kontrak energi.
"Bukan karena salah kebijakan, tapi karena situasi luar biasa. Kontrak LNG Pertamina yang lain pun mengalami hal serupa," imbuhnya.
Wa Ode berharap perkara ini dikawal dengan saksama. Suaranya terdengar pilu saat membela klien yang dianggapnya 'salah orang'.
"Beliau ini sama sekali tidak ada peran. Sudah pensiun, tidak ada uang, tidak ada permainan atau manipulasi apa-apa. Coba bayangkan jika saudara Anda yang mengalami ini," pungkasnya.
Artikel Terkait
Jakarta Padamkan Lampu Ikonik Selama Satu Jam, Hemat Listrik Rp140 Juta dan Tekan Emisi Karbon
Gubernur Banten Pastikan Stok dan Harga Pupuk Subsidi Aman, Distribusi Digital Cegah Kelangkaan
MNC Group Nilai Ada Kejanggalan dalam Putusan PN Jakpus, Tempuh Banding hingga PK
Kemendagri Beri Penghargaan 29 Kepala Daerah, DKI Jakarta Raih Skor Tertinggi