Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan Trading Kripto

- Senin, 12 Januari 2026 | 12:06 WIB
Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan Trading Kripto

Kasus dugaan penipuan trading kripto kembali menyeret nama seorang influencer. Kali ini, Timothy Ronald yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Informasi ini sudah dikonfirmasi pihak kepolisian, meski penyelidikan masih berjalan.

Di sisi lain, detailnya masih sangat terbatas. Polisi belum mau buka-bukaan soal kronologi atau berapa tepatnya jumlah korban yang mengadu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan laporan itu masuk. “Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y,” katanya, Senin (12/1).

“Terlapor dalam lidik,” tambah Budi.

Menurutnya, tim penyelidik sekarang fokus mengumpulkan keterangan dan menelaah bukti. Prosesnya masih tahap pendalaman. “Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” jelas Budi Hermanto.

Isu ini ramai beredar di media sosial beberapa hari terakhir. Dalam sejumlah unggahan, nama Timothy Ronald disebut-sebut sebagai tersangka penipuan investasi aset digital. Yang bikin miris, kabarnya korban didominasi anak muda berusia 18 sampai 27 tahun.

Narasi yang beredar bahkan menyebut angka kerugiannya fantastis, mencapai miliaran rupiah. Tapi sekali lagi, ini masih klaim dari satu sisi. Polisi belum mengonfirmasi kebenaran nominal tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, Timothy Ronald sendiri belum memberikan pernyataan atau klarifikasi apa pun. Pihaknya masih diam.

Kasus ini tentu mengingatkan kita lagi: trading kripto memang menjanjikan, tapi risiko penipuan selalu mengintai. Apalagi kalau melibatkan figur publik, banyak orang jadi mudah percaya. Polisi masih bekerja. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar