Pembelaannya diperkuat oleh pengacaranya, Wa Ode Nur Zainab. Ia menegaskan kliennya sudah pensiun sebagai Direktur Gas Pertamina sejak 2014, sementara pembelian LNG yang dipersoalkan terjadi tahun 2019.
"Itu kan keputusan dagang. Dan keputusan niaga itu ditentukan oleh pengurus korporasi yang baru. Siapa Direktur Utamanya? Ibu Nicke Widyawati. Komisaris Utamanya ya Pak Ahok," jelas Wa Ode.
Ia juga menyoroti bahwa perjanjian tahun 2014 yang ditandatangani Hari sudah diganti dengan perjanjian baru di 2015. Jadi, tak bisa lagi jadi dasar pelaksanaan kontrak. Kerugian yang ramai dibicarakan itu, yang terjadi di masa pandemi 2020-2021, adalah dampak kondisi global yang menerpa hampir semua kontrak energi.
"Bukan karena salah kebijakan, tapi karena situasi luar biasa. Kontrak LNG Pertamina yang lain pun mengalami hal serupa," imbuhnya.
Wa Ode berharap perkara ini dikawal dengan saksama. Suaranya terdengar pilu saat membela klien yang dianggapnya 'salah orang'.
"Beliau ini sama sekali tidak ada peran. Sudah pensiun, tidak ada uang, tidak ada permainan atau manipulasi apa-apa. Coba bayangkan jika saudara Anda yang mengalami ini," pungkasnya.
Artikel Terkait
Honda T360, Mobil Pick Up Pertama yang Tancap Gas di Indonesia pada 1963
KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dan 6 Orang Lain dalam OTT Dugaan Suap Proyek
Pakistan Berlakukan Kerja 4 Hari dan Perpanjang Libur Sekolah Imbas Lonjakan Harga Minyak
Alisson Absen, Liverpool Hadapi Galatasaray Tanpa Kiper Utama