Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” katanya.
Keputusan itu bukan muncul tiba-tiba. Menurut Budi, ini merupakan tindak lanjut permohonan keluarga Yaqut yang sudah diajukan sejak 17 Maret. Permohonan itu lalu dikaji mendalam oleh penyidik sebelum akhirnya disetujui.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.
Nah, meski kini bisa di rumah, bukan berarti pengawasannya jadi kendur. KPK menegaskan, pengawasan terhadap Yaqut akan tetap ketat. Lembaga antirasuah itu memastikan proses hukum tetap berjalan dengan pengamanan yang maksimal.
Jadi, semua sekarang bergantung pada hasil tes kesehatannya. Kita lihat saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Iran Luncurkan Ratusan Rudal ke Tel Aviv dan Pangkasan AS-Inggris di Diego Garcia
Menteri AS: Harga Minyak USD100 Belum Tekan Permintaan, Pasokan ke Asia Jadi Prioritas
Penyidikan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS oleh Empat Prajurit TNI Masih Berjalan
Korlantas Berlakukan Sistem Satu Arah Nasional untuk Arus Balik Mulai 24 Maret