Polisi akhirnya menetapkan R alias Rama Susanto sebagai tersangka. Pria 43 tahun asal Surabaya ini diciduk saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Jombang. Di sana, aparat menyita tak kurang dari 110 batang tanaman ganja.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan status hukumnya. "Ancaman hukumannya paling ringan 6 tahun," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (16/12).
Namun begitu, hukuman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara. Bahkan, tidak menutup kemungkinan vonis seumur hidup atau hukuman mati.
Rama dijerat pasal berlapis UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Pasal-pasal yang menjeratnya adalah Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132.
Menurut penyelidikan, ini bukan kali pertama. Rama ternyata sudah sempat panen satu kali sebelum akhirnya digerebek. Hasil panennya itu tidak cuma untuk konsumsi sendiri, lho. Dia mengemas ganja itu menjadi rokok lalu menjualnya.
Artikel Terkait
Jenazah Wagub Sulbar Tiba di Jakarta, Akan Dimakamkan di Kalibata
Rakornas 2026: Titik Temu Pusat dan Daerah untuk Pacu Indonesia Emas 2045
Kabel Semrawut di Trotoar Karet, Warga Waswas Setiap Melintas
Nishfu Syaban: Antara Anjuran dan Penolakan Ulama