Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Digerebek, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- Selasa, 16 Desember 2025 | 21:24 WIB
Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Digerebek, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polisi akhirnya menetapkan R alias Rama Susanto sebagai tersangka. Pria 43 tahun asal Surabaya ini diciduk saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Jombang. Di sana, aparat menyita tak kurang dari 110 batang tanaman ganja.

Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan status hukumnya. "Ancaman hukumannya paling ringan 6 tahun," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (16/12).

Namun begitu, hukuman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara. Bahkan, tidak menutup kemungkinan vonis seumur hidup atau hukuman mati.

Rama dijerat pasal berlapis UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Pasal-pasal yang menjeratnya adalah Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132.

Menurut penyelidikan, ini bukan kali pertama. Rama ternyata sudah sempat panen satu kali sebelum akhirnya digerebek. Hasil panennya itu tidak cuma untuk konsumsi sendiri, lho. Dia mengemas ganja itu menjadi rokok lalu menjualnya.

Harganya? Sekitar Rp 1,2 juta sampai Rp 1,3 juta per ons.

Penggerebekan yang menggulung Rama ini terjadi Senin (15/12) lalu. Polisi menyisir setiap sudut rumah kontrakannya. Hasilnya cukup mencengangkan: dua dari tiga ruangan di dalam rumah itu dipakai untuk menanam ganja. Bahkan, bagian dapur dan kebun belakang rumah pun dijadikan kebun ilegal.

Sebenarnya, kasus ini bermula dari pengembangan. Awalnya, polisi menangkap seorang pelaku berinisial Y. Dari situlah, jejak mengarah ke Rama dan 'kebun' ganja di rumah kontrakannya itu.

Saat ini, tim Satnarkoba Polres Jombang masih mendalami kasus ini. Mereka ingin memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut. Pekerjaan mereka belum selesai.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar