Anggota DPRD Papua, Yeyen, punya pandangan lain soal pergantian kepala daerah. Ia mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengubah aturan yang selama ini berlaku. Intinya, ia tak setuju jika wakil kepala daerah langsung naik jabatan begitu kepala daerah meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Menurutnya, perlu ada mekanisme lain.
Namun begitu, pandangan ini langsung mendapat tanggapan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, punya argumen yang berseberangan.
"Fungsi wakil kan memang menggantikan tugas kepala daerah jika kepala berhalangan tetap," tegas Dede Yusuf kepada para wartawan, Rabu lalu.
Ia melanjutkan, logika ini berlaku universal, bahkan untuk Wakil Presiden sekalipun di negara-negara demokrasi. "Kecuali sistem negaranya yang berbeda dengan sistem demokrasi," tambahnya.
Bagi Dede, satu hal yang mutlak: jabatan kepala daerah tak boleh dibiarkan kosong. Kekosongan itu, dalam pandangannya, berpotensi besar mengacaukan roda pemerintahan. "Karena bagaimanapun tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan," ujarnya lagi.
Argumentasi utamanya sederhana. Ini adalah konsekuensi logis dari sistem pemilihan berpasangan. Rakyat memilih satu paket, kepala daerah dan wakilnya, dalam satu tarikan napas. Jadi, wakil yang menggantikan adalah bagian dari mandat yang diberikan.
"Karena itu satu paket," katanya.
Ia lalu memberi gambaran pembanding. "Kecuali jika proses awalnya hanya kepala daerah saja yang dipilih, tanpa wakil. Jadi wakilnya ditunjuk ketika kepala daerah sudah terpilih," jelas politisi Demokrat ini.
Pada akhirnya, Dede Yusuf bersikukuh bahwa semua ini sudah punya dasar konstitusional yang kuat. Pemilihan kepala daerah, beserta mekanisme penggantiannya, telah diatur dalam UUD 1945. "Artinya dalam UUD sudah paket," tutupnya dengan nada final.
Artikel Terkait
Paspampres Tegaskan Pelaku Penganiayaan Ojol di Kembangan Bukan Anggotanya
Dinas Pendidikan Sumedang Jelaskan Insentif Rp 50 Ribu untuk Guru P3K Paruh Waktu
Atalanta Kalahkan Cremonese 2-1, Emil Audero Tampil Heroik di Gawang
Jadwal Salat Makassar 10 Februari 2026: Imsak Pukul 04.38 WITA