Saya menemukan gambar ini di TikTok, diunggah oleh seorang sesepuh yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, dan mereka menutup tahun yang sama dengan perceraian di ruang sidang ini. Sungguh perjalanan yang singkat.
Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.
"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulisnya disertai emoji tertawa. Kalimat itu seperti ingin menggambarkan semangat mereka waktu itu.
Nah, foto yang dilampirkan jelas menunjukkan ruang sidang Pengadilan Negeri. Ciri khasnya? Jubah hakim berwarna merah.
Dari situ kita bisa tarik benang merah. Tampaknya, pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Kenapa? Karena Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam. Jadi, kasus ini jatuh ke ranah pengadilan negeri.
Di sisi lain, sistem pencatatan sipil kita memang tak punya ruang untuk "pernikahan beda agama" sebagai kategori tersendiri. Itu fakta yang tak terbantahkan.
Artikel Terkait
Rakornas 2026: Titik Temu Pusat dan Daerah untuk Pacu Indonesia Emas 2045
Kabel Semrawut di Trotoar Karet, Warga Waswas Setiap Melintas
Nishfu Syaban: Antara Anjuran dan Penolakan Ulama
Kendali Trump Tergelincir, Netanyahu Diduga Kendalikan Gedung Putih Lewat DOJ