Saya menemukan gambar ini di TikTok, diunggah oleh seorang sesepuh yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, dan mereka menutup tahun yang sama dengan perceraian di ruang sidang ini. Sungguh perjalanan yang singkat.
Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.
"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulisnya disertai emoji tertawa. Kalimat itu seperti ingin menggambarkan semangat mereka waktu itu.
Nah, foto yang dilampirkan jelas menunjukkan ruang sidang Pengadilan Negeri. Ciri khasnya? Jubah hakim berwarna merah.
Dari situ kita bisa tarik benang merah. Tampaknya, pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Kenapa? Karena Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam. Jadi, kasus ini jatuh ke ranah pengadilan negeri.
Di sisi lain, sistem pencatatan sipil kita memang tak punya ruang untuk "pernikahan beda agama" sebagai kategori tersendiri. Itu fakta yang tak terbantahkan.
Artikel Terkait
Pernikahan Beda Agama di Gereja, Perceraian di PN: Kisah Pilu di Balik Celah Hukum
Sulut Siapkan Pelatihan Massal untuk Calon TKI, Targetkan 500 Ribu Peserta
Pernikahan Beda Agama Berakhir di PN: Ketika Cinta Tak Bisa Dihadirkan di Catatan Sipil
Campur Sari Pernikahan Beda Agama Berakhir di Meja Hijau