Saya menemukan gambar ini di TikTok, diunggah oleh seorang sesepuh yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, dan mereka menutup tahun yang sama dengan perceraian di ruang sidang ini. Sungguh perjalanan yang singkat.
Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.
"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulisnya disertai emoji tertawa. Kalimat itu seperti ingin menggambarkan semangat mereka waktu itu.
Nah, foto yang dilampirkan jelas menunjukkan ruang sidang Pengadilan Negeri. Ciri khasnya? Jubah hakim berwarna merah.
Dari situ kita bisa tarik benang merah. Tampaknya, pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Kenapa? Karena Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam. Jadi, kasus ini jatuh ke ranah pengadilan negeri.
Di sisi lain, sistem pencatatan sipil kita memang tak punya ruang untuk "pernikahan beda agama" sebagai kategori tersendiri. Itu fakta yang tak terbantahkan.
Artikel Terkait
Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Diduga Darah Menstruasi
Anies Resmikan Jembatan Gantung, Jawab Penantian Warga Karanganyar Tiga Dekade
Lantai Kayu Tua Ambruk, Rombongan SD Terjatuh 4 Meter di Tangsi Belanda
Bencana Ekologis: Ujian Terberat Kedaulatan di Era Modern