Alhasil, pencatatan akhirnya mengikuti agama apa yang dipakai dalam prosesi pernikahan. Logikanya sederhana: kalau nikahnya di gereja, Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula jika di pura, akan tercatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya.
Buat Anda yang mungkin masih kepikiran untuk menikah beda agama dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Upaya itu hampir pasti berakhir dengan penolakan.
Alasannya mendasar. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara ini berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi, negara punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara pelaksanaan agama-agama yang diakui. Itu komitmen konstitusi.
Jadi, selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, Anda tak bisa memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Negara, dalam hal ini, berdiri di prinsip yang cukup jelas.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Maling Motor di Karawang Babak Belur Dihajar Massa, Senjata Api Rakitan Disita Polisi
Sporting CP Hadapi Tekanan Maksimal di Laga Comeback Lawan Bodo/Glimt
Korlantas Tunda One Way Nasional, Terapkan Skema Terbatas di Tol Cipali
TNI Janji Transparan Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kasus Penyiraman Aktivis