Di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, suasana Senin (9/2/2026) pagi itu cukup tegang. Pris Madani, kuasa hukum Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri, menyampaikan harapan kliennya. Intinya, mereka ingin kasus dugaan penipuan fantastis senilai Rp2,4 triliun itu diselesaikan lewat jalur Restorative Justice atau RJ.
“Kalau kaitan dengan tujuan ke sana (RJ) tentu kita dalam posisi saat ini berharap itu,” ujar Pris, dengan nada yang berusaha tenang. “Kita berharap itu dan tidak memungkiri.”
Menurut Pris, kliennya punya itikad baik. Niatnya menyelesaikan perkara, sekaligus berencana mengembalikan penuh dana investasi yang sudah disetor oleh para lender atau pemberi dana. Namun begitu, dia mengaku bakal menghormati penuh keputusan masing-masing lender. Mau terima RJ atau justru menolak, itu hak mereka.
“Kalau kemudian teman-teman lenders bersikap berbeda dengan kita, ya itu wajar-wajar saja,” tuturnya. “Kita sangat-sangat menghargai dan kita akan sangat-sangat terbuka kepada lenders untuk memberikan informasi.”
Di sisi lain, Pris coba meyakinkan. Dia memastikan pengembalian dana akan dilakukan 100 persen sesuai setoran awal. Bahkan, kliennya juga bersedia merogoh kocek tambahan sebesar Rp10 miliar untuk para lender. Tapi soal detail angka pastinya, dia agak menghindar.
“Kalau untuk angka, kita belum bisa menyebutkan,” akunya. Hitungan mereka, katanya, bisa beda dengan PPATK atau OJK.
Kasus ini sendiri sudah berjalan cukup jauh. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Juru Bicara Bareskrim, Ade Safri, sebelumnya membeberkan modusnya: PT DSI diduga membuat proyek fiktif.
Caranya? Mereka memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, lalu dicatut seolah-olah punya proyek baru. Ketiga tersangka itu adalah TA (Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI), MY (mantan Direktur PT DSI yang juga menjabat di dua perusahaan lain), serta ARL (Komisaris dan pemegang saham PT DSI).
Akibat aksi ini, korban yang berjatuhan mencapai 15 ribu orang. Kerugiannya menggunung, Rp2,4 triliun, terkumpul dalam periode cukup panjang dari 2018 hingga 2025. Sekarang, semua mata tertuju pada proses hukum berikutnya apakah jalur perdamaian RJ akan ditempuh, atau justru proses pidana biasa yang terus bergulir.
Artikel Terkait
BTN Segera Temui Moodys untuk Mitigasi Dampak Revisi Outlook Indonesia
Pemerintah Pastikan Alih Kelola Hotel Sultan GBK Masuk Tahap Akhir
PSSI Bantah Keterlibatan dalam Rekrutmen Pemain Diaspora
Warga Cengkareng Dilaporkan Aniaya Tetangga Usai Ditegur Soal Bising Drum