Kuasa Hukum Usulkan Restorative Justice untuk Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun PT DSI

- Selasa, 10 Februari 2026 | 06:20 WIB
Kuasa Hukum Usulkan Restorative Justice untuk Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun PT DSI

Di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, suasana Senin (9/2/2026) pagi itu cukup tegang. Pris Madani, kuasa hukum Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri, menyampaikan harapan kliennya. Intinya, mereka ingin kasus dugaan penipuan fantastis senilai Rp2,4 triliun itu diselesaikan lewat jalur Restorative Justice atau RJ.

“Kalau kaitan dengan tujuan ke sana (RJ) tentu kita dalam posisi saat ini berharap itu,” ujar Pris, dengan nada yang berusaha tenang. “Kita berharap itu dan tidak memungkiri.”

Menurut Pris, kliennya punya itikad baik. Niatnya menyelesaikan perkara, sekaligus berencana mengembalikan penuh dana investasi yang sudah disetor oleh para lender atau pemberi dana. Namun begitu, dia mengaku bakal menghormati penuh keputusan masing-masing lender. Mau terima RJ atau justru menolak, itu hak mereka.

“Kalau kemudian teman-teman lenders bersikap berbeda dengan kita, ya itu wajar-wajar saja,” tuturnya. “Kita sangat-sangat menghargai dan kita akan sangat-sangat terbuka kepada lenders untuk memberikan informasi.”

Di sisi lain, Pris coba meyakinkan. Dia memastikan pengembalian dana akan dilakukan 100 persen sesuai setoran awal. Bahkan, kliennya juga bersedia merogoh kocek tambahan sebesar Rp10 miliar untuk para lender. Tapi soal detail angka pastinya, dia agak menghindar.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar