Pemerintah Pastikan Alih Kelola Hotel Sultan GBK Masuk Tahap Akhir

- Selasa, 10 Februari 2026 | 07:20 WIB
Pemerintah Pastikan Alih Kelola Hotel Sultan GBK Masuk Tahap Akhir

MURIANETWORK.COM - Pemerintah memastikan pengambilalihan pengelolaan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno, yang mencakup bekas Hotel Sultan, telah memasuki tahap akhir. Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan aset negara strategis, dengan proses hukum yang sedang berjalan ditegaskan tidak akan mengganggu aktivitas ekonomi di kawasan tersebut. Operasional hotel direncanakan akan dialihkan ke Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) tanpa penutupan.

Operasional Hotel Tetap Berjalan di Bawah Pengelolaan Baru

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, denyut kehidupan bisnis di lokasi itu akan terus berdenyut. Pemerintah memastikan bahwa proses alih kelola justru bertujuan menciptakan kepastian dan keberlanjutan setelah periode ketidakpastian yang panjang.

“Operasional hotel rencananya tidak akan ditutup, tetapi dialihkan pengelolaannya kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya,” jelas Prasetyo saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Senin (9/2/2026).

Ia menambahkan bahwa hotel legendaris itu nantinya masih dapat beraktivitas normal di bawah manajemen negara yang sah, meski proses eksekusi hukum harus diselesaikan terlebih dahulu.

Proses Hukum Masuk Fase Akhir

Di sisi lain, proses eksekusi di pengadilan terus bergulir. Meski PT Indobuildco telah memenuhi panggilan teguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pemerintah menilai ada upaya baru dari perusahaan untuk menghambat eksekusi. Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, melihat pola ini sebagai taktik berulang.

“Upaya hukum baru yang kembali diajukan Indobuildco merupakan pola berulang: menunda, mengulur, dan menghindari eksekusi yang sah. Terlepas dari hal itu, negara telah mengambil langkah tegas dalam menyelamatkan aset negara, dan seluruh tahapan hukum telah berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” papar Kharis dalam keterangan tertulisnya.

Tenggat Waktu Sukarela dan Itikad Hukum

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar