Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi penangkalan seumur hidup terhadap AW alias BW alias AYW alias JW, buron kepolisian Amerika Serikat yang terlibat kasus pelecehan seksual dan ditangkap di dalam bunker rumahnya di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Sanksi tegas ini diambil untuk memastikan pelaku tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kondisi apa pun.
Keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025. Dalam keterangan resmi yang dirilis Senin, 8 Juni 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa langkah penangkalan seumur hidup telah dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.
“Penangkalan seumur hidup terhadap AW telah dilakukan imigrasi agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025,” demikian pernyataan tertulis dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas.
Di sisi lain, pihak imigrasi juga telah berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk memastikan AW menjalani proses hukum lebih lanjut di negara asalnya. Pelaku dinilai telah melakukan pelanggaran keimigrasian yang serius, termasuk menggunakan identitas palsu dan menyalahgunakan dokumen perjalanan selama berada di Indonesia.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,” tegas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, saat menjelaskan dasar hukum dari sanksi yang dijatuhkan.
Sementara itu, proses pengungkapan status buron AW bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NM yang datang ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada awal Desember 2024 bersama dua anaknya. NM mengaku bahwa suaminya, yang tak lain adalah AW, membatasi ruang geraknya sehingga izin tinggalnya telah habis selama sekitar lima tahun tanpa pernah diurus.
NM juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh suaminya sendiri. Menindaklanjuti laporan tersebut, Imigrasi RI kemudian memfasilitasi kepulangan NM dan kedua anaknya ke Amerika Serikat pada 7 Desember 2024.
Setelah itu, Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk menelusuri profil pelaku. Dari hasil koordinasi tersebut, terungkap fakta bahwa AW telah berkali-kali mengganti identitasnya selama 15 tahun sejak pertama kali masuk ke Indonesia, dan status hukumnya tercatat sebagai buronan kepolisian AS.
Artikel Terkait
WNA Vietnam Dideportasi karena Kerja sebagai Dokter Gigi Ilegal di Ciputat
Gubernur Jabar Beri Bonus Rp1 Miliar ke Persib dari Uang Pribadi Hasil Penjualan Sapi
inDrive Luncurkan Aurora Ventures untuk Atasi Kesenjangan Pendanaan bagi Pendiri Perempuan di Negara Berkembang
Pria di Boyolali Jadi Tersangka Kirim Sate Beracun yang Tewaskan Mertua