MURIANETWORK.COM - Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan. Penetapan ini mencuat setelah kedua hakim tersebut diduga meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan suatu perkara.
Kekecewaan Pimpinan Mahkamah Agung
Insiden yang mengguncang dunia peradilan ini langsung mendapat respons tegas dari pimpinan tertinggi lembaga peradilan. Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menyatakan kekecewaan dan penyesalan yang mendalam atas tindakan oknum hakim yang dinilai telah merusak martabat profesi dan institusi.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan pernyataan resmi tersebut dalam sebuah konferensi pers di Jakarta. "Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim. Dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI," jelasnya.
Pelanggaran di Tengah Upaya Peningkatan Kesejahteraan
Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap komitmen dan kode etik lembaga peradilan. Yang membuatnya semakin disayangkan, tindakan ini terjadi justru setelah para hakim mendapatkan kenaikan tunjangan dari pemerintah.
Artikel Terkait
Bank Mandiri Rilis Biaya dan Syarat Buka Rekening via Livin per Maret 2026
Dua Pilar Timnas Indonesia Terpampang di Poster Resmi FIFA Series 2026
Survei Fox News: Penolakan Terhadap Trump Capai Titik Tertinggi, Mayoritas Kritik Kebijakan Iran
Timnas Bulgaria Waspadai Kepulauan Solomon di Laga FIFA Series 2026