Proses pemulihan Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, disebutkan bakal memakan waktu yang tidak sebentar. Komnas HAM sendiri yang menyampaikan hal ini. Menurut mereka, jalan menuju pemulihan total akan panjang dan berliku.
Di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian memberikan penjelasan yang cukup gamblang. Ia menyebut, rangkaian operasi medis masih harus terus dijalani Andrie. Rentang waktunya? Cukup lama, antara enam bulan hingga dua tahun ke depan.
“Operasi masih terus berlanjut,” ujar Saurlin, seperti dikutip dari JawaPos, Jumat (27/3/2026).
“Dan akan berlangsung 6 bulan sampai 2 tahun ke depan untuk pemulihan 20 persen luka bakar tersebut.”
Soal biaya, setidaknya ada kabar baik. Komnas HAM memastikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menanggung seluruh pengobatan. Tak cuma itu, untuk memperlancar akses perlindungan hukum, Komnas HAM telah mengeluarkan surat keterangan resmi.
“Saudara AY sudah kita keluarkan surat keterangan sebagai pembela HAM,” kata Saurlin menegaskan.
Mengumpulkan Fakta Medis
Di sisi lain, Komnas HAM tak hanya berfokus pada pendampingan. Mereka juga mendalami data medis korban secara serius. Komisioner lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan pihaknya telah menghimpun keterangan lengkap dari tim dokter RSCM.
Data itu mencakup semua hal, mulai dari kondisi awal Andrie saat pertama kali dibawa ke rumah sakit, hingga rencana penanganan medis ke depannya. “Kami ingin mengetahui langkah-langkah yang sudah diambil sejak awal hingga saat ini,” jelas Pramono.
Informasi medis yang terkumpul ini nantinya bukan sekadar arsip. Ia akan menjadi pijakan utama bagi Komnas HAM dalam menyusun rekomendasi resmi mereka terkait kasus ini.
Menyentuh Ranah Intelijen
Lalu, bagaimana dengan penyelidikan? Komnas HAM mengaku tak hanya mengandalkan data dari rumah sakit. Mereka juga aktif menggali informasi dari berbagai pihak, salah satunya KontraS.
Yang pasti, koordinasi dengan institusi TNI akan dilakukan. Hal ini wajar mengingat empat terduga pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di Senen, Jakarta Pusat itu, disebut-sebut berasal dari Badan Intelijen Strategis (Bais).
Akibat serangan itu, kondisi Andrie cukup parah. Ia mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh yang vital, seperti mata, wajah, dada, dan tangan. Hingga kini, ia masih terbaring dan menjalani perawatan intensif di ruang isolasi RSCM.
Artikel Terkait
Suwardi Tahir Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PWI Sulsel Periode 2026–2031
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Sulsel Cerah Berawan, Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan Ringan-Sedang
Ana/Trias Taklukan Wakil India, Lolos ke 16 Besar Indonesia Open 2026
Ribuan Ikan Mati Mendadak di Saluran Irigasi Karawang, Warga Berbondong Ambil Ikan Hanyut