MURIANETWORK.COM - Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan. Penetapan ini mencuat setelah kedua hakim tersebut diduga meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan suatu perkara.
Kekecewaan Pimpinan Mahkamah Agung
Insiden yang mengguncang dunia peradilan ini langsung mendapat respons tegas dari pimpinan tertinggi lembaga peradilan. Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menyatakan kekecewaan dan penyesalan yang mendalam atas tindakan oknum hakim yang dinilai telah merusak martabat profesi dan institusi.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan pernyataan resmi tersebut dalam sebuah konferensi pers di Jakarta. "Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim. Dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI," jelasnya.
Pelanggaran di Tengah Upaya Peningkatan Kesejahteraan
Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap komitmen dan kode etik lembaga peradilan. Yang membuatnya semakin disayangkan, tindakan ini terjadi justru setelah para hakim mendapatkan kenaikan tunjangan dari pemerintah.
Yanto menekankan ironi dalam situasi tersebut. "Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim," ungkapnya.
Komitmen Dukungan Penuh terhadap Proses Hukum
Dalam menanggapi perkembangan kasus, Mahkamah Agung menegaskan sikap kooperatifnya. Lembaga ini menyatakan tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang ditangani KPK dan justru akan memberikan dukungan penuh.
Komitmen itu ditegaskan kembali oleh Juru Bicara. "Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penangkapan," lanjut Yanto.
Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi prinsip bahwa proses hukum harus tetap berjalan tanpa intervensi, mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas peradilan meski harus melalui ujian yang berat.
Artikel Terkait
PKS Tak Buru-buru Dukung Prabowo Dua Periode, Utamakan Musyawarah Internal
Air Bekas Padamkan Gudang Pestisida Sebabkan Ikan Mati dan Pencemaran di Sungai Jaletreng
Rosenior Akui Dilema Chelsea: Serangan Meledak, Pertahanan Masih Bocor
BPJS Kesehatan Jelaskan Aturan dan Pengecualian Sistem Rujukan Berjenjang