BPJS Kesehatan Jelaskan Aturan dan Pengecualian Sistem Rujukan Berjenjang

- Selasa, 10 Februari 2026 | 11:55 WIB
BPJS Kesehatan Jelaskan Aturan dan Pengecualian Sistem Rujukan Berjenjang

Bagi peserta BPJS Kesehatan, sistem rujukan berjenjang seringkali jadi hal yang membingungkan. Padahal, sistem ini punya tujuan bagus: mengontrol perjalanan pengobatan pasien dari awal hingga tuntas. Intinya, agar layanan kesehatan yang diberikan tepat sasaran dan berkelanjutan.

Nah, aturan mainnya sendiri tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Di sana dijelaskan bahwa rujukan harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik tempat kamu terdaftar. Tentu saja, aturan ini dikesampingkan kalau kamu dalam kondisi gawat darurat yang butuh penanganan secepatnya.

Lalu, bagaimana prosedurnya berjalan?

Jalur yang Harus Dilewati

Pertama-tama, kamu harus datang dulu ke FKTP-mu. Dokter di sana akan memeriksa kondisimu.

Kalau ternyata butuh penanganan lebih spesialis, barulah dokter FKTP itu mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lanjutan. Surat rujukan ini punya masa berlaku, lho. Biasanya maksimal tiga bulan. Setelah periode itu habis, kamu diharuskan kembali ke dokter di FKTP untuk evaluasi. Tujuannya jelas, agar pengobatan tetap efektif dan kondisi kesehatanmu bisa dipantau dengan baik.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar