Bagi peserta BPJS Kesehatan, sistem rujukan berjenjang seringkali jadi hal yang membingungkan. Padahal, sistem ini punya tujuan bagus: mengontrol perjalanan pengobatan pasien dari awal hingga tuntas. Intinya, agar layanan kesehatan yang diberikan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Nah, aturan mainnya sendiri tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Di sana dijelaskan bahwa rujukan harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik tempat kamu terdaftar. Tentu saja, aturan ini dikesampingkan kalau kamu dalam kondisi gawat darurat yang butuh penanganan secepatnya.
Lalu, bagaimana prosedurnya berjalan?
Jalur yang Harus Dilewati
Pertama-tama, kamu harus datang dulu ke FKTP-mu. Dokter di sana akan memeriksa kondisimu.
Kalau ternyata butuh penanganan lebih spesialis, barulah dokter FKTP itu mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lanjutan. Surat rujukan ini punya masa berlaku, lho. Biasanya maksimal tiga bulan. Setelah periode itu habis, kamu diharuskan kembali ke dokter di FKTP untuk evaluasi. Tujuannya jelas, agar pengobatan tetap efektif dan kondisi kesehatanmu bisa dipantau dengan baik.
Pengecualian dalam Aturan
Namun begitu, aturan selalu ada pengecualian. Dalam beberapa kasus tertentu, peserta JKN bisa langsung berobat ke rumah sakit tanpa harus bolak-balik minta rujukan dari FKTP.
Misalnya, untuk pasien dengan gangguan jiwa yang rutin berobat di RS khusus jiwa, atau pasien kusta yang menjalani perawatan di RS khusus kusta. Begitu juga dengan pasien TB MDR, HIV yang membutuhkan obat lini 3 di RS Kelas A, serta pasien kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi.
Di sisi lain, ada juga kelompok peserta yang tidak perlu repot kembali ke FKTP hanya untuk memperpanjang rujukan. Perpanjangannya bisa langsung diurus di rumah sakit tempat mereka berobat rutin.
Kelompok ini mencakup pasien cuci darah (hemodialisis), penderita hemofilia, dan juga pasien thalasemia mayor. Bagi mereka, keringanan ini tentu sangat meringankan beban.
Pada akhirnya, sistem ini dirancang agar manfaat JKN bisa optimal. Meski terkesan berbelit, pola rujukan berjenjang punya maksud baik: memastikan setiap pasien mendapat alur perawatan yang terpantau dan tidak terputus di tengah jalan.
Artikel Terkait
Penambang Tewas Tertimpa Longsoran Batu di Lebak
Menko PMK Umumkan Libur Sekolah Lima Hari Menjelang Ramadhan
Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Ajukan Praperadilan ke PN Serang
Ketua MA Ungkap Beban Kerja Hakim Agung Capai 2.384 Perkara per Tahun