Tim Macan Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial SF, AG, dan ZN. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial HS berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap oleh petugas di lapangan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor ketika berkunjung ke rumah saudaranya di Dusun Durbuk, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Korban, menurut keterangan polisi, memarkir kendaraannya di teras depan rumah pada malam hari sebelum akhirnya tertidur. Ketika terbangun keesokan paginya, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari para pelaku yang lebih dulu ditangkap, polisi kemudian bergerak memburu otak komplotan berinisial ZN di Desa Togubeng, Kecamatan Geger, Bangkalan. Ketiga tersangka akhirnya ditangkap di lokasi persembunyian mereka.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami menangkap tiga tersangka di rumah ZN di Desa Togubeng, Kecamatan Geger, Bangkalan,” ujarnya.
Di samping memburu satu pelaku yang masih buron, polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku di sejumlah lokasi pencurian lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel Terkait
Ribuan Wisatawan Padati Pantai Wonokerto Pekalongan saat Libur Panjang
Netflix Rilis Drama Korea ‘Teach You a Lesson’ yang Soroti Krisis Pendidikan di Sekolah
Tabungan Rp116 Juta Guru Honorer di Muaro Jambi Lenyap Diduga Digelapkan Biro Perjalanan Umrah
Gubernur Kaltara Temui Korban Penyekapan di Makassar, Desak Polisi Buru Pelaku Residivis