JAKARTA Seorang warga negara Irak berhasil diamankan polisi. Penangkapan terjadi di dalam sebuah bus yang sedang melaju menuju Sumatra. Pria berinisial F ini diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan mantan istrinya, DA (37), yang jasadnya ditemukan tak bernyawa di sebuah kontrakan di Cipayung, Jakarta Timur.
Menurut keterangan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, tersangka diamankan pada Sabtu siang, 21 Maret 2026. Lokasinya di Jalan Tol Tangerang-Merak, tepatnya di sekitar KM 68 Banjaragung, Kota Serang, Banten. Saat itu, F sedang dalam pelarian.
"Tersangka telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Imanuddin, Minggu (22/3).
F kini telah resmi berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP terkait kasus pembunuhan tersebut.
Lantas, apa motif di balik kekejaman ini? Kapolres Metro Jaktim, Kombes Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa akar masalahnya adalah penolakan. Korban, DA, ingin mengakhiri hubungan mereka, namun F tidak bisa menerimanya.
Artikel Terkait
Arus Mudik Lebaran 2026, Tol Solo-Yogyakarta Catat Lonjakan Tertinggi 60%
Gunung Galunggung Ramai Dikunjungi Wisatawan Saat Libur Lebaran
Ragunan Dibanjiri 30 Ribu Pengunjung di H+1 Lebaran
Presiden Prabowo Tegaskan Reformasi Polri dan TNI adalah Tuntutan Rakyat