JAKARTA – Status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berubah. Dari sebelumnya mendekam di Rutan KPK, Gus Yaqut sapaan akrabnya kini menjadi tahanan rumah. Peralihan status itu resmi berlaku mulai Kamis malam, 19 Maret 2026.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengonfirmasi perubahan tersebut usai beredarnya pertanyaan soal ketidakhadiran Yaqut dalam Salat Idulfitri bersama tahanan lain di lingkungan KPK.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” tutur Budi.
Lalu, apa alasan di balik keputusan ini? Menurut Budi, semuanya berawal dari sebuah permohonan yang diajukan keluarga Yaqut pada 17 Maret lalu. Permohonan itu kemudian diproses dan dikaji ulang oleh penyidik.
“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/3).
Artikel Terkait
Menteri Luar Negeri Iran Ucapkan Idulfitri dan Apresiasi Dukungan Indonesia, Malaysia, Brunei
Spalletti Geram, Juventus Gagal Penalti Lagi dan Cuma Raih Satu Poin Lawan Sassuolo
Bupati Bone Imbau Warga Alihkan Tabungan ke Emas Antisipasi Inflasi
Rekayasa Lalu Lintas Satu Arah Diberlakukan di Tol Jagorawi Menuju Puncak