KPK Alihkan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah

- Minggu, 22 Maret 2026 | 11:20 WIB
KPK Alihkan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah

JAKARTA – Status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berubah. Dari sebelumnya mendekam di Rutan KPK, Gus Yaqut sapaan akrabnya kini menjadi tahanan rumah. Peralihan status itu resmi berlaku mulai Kamis malam, 19 Maret 2026.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengonfirmasi perubahan tersebut usai beredarnya pertanyaan soal ketidakhadiran Yaqut dalam Salat Idulfitri bersama tahanan lain di lingkungan KPK.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” tutur Budi.

Lalu, apa alasan di balik keputusan ini? Menurut Budi, semuanya berawal dari sebuah permohonan yang diajukan keluarga Yaqut pada 17 Maret lalu. Permohonan itu kemudian diproses dan dikaji ulang oleh penyidik.

“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/3).

Namun begitu, Budi tak merinci alasan spesifik yang dikemukakan keluarga sehingga permohonan itu akhirnya dikabulkan. Yang jelas, prosesnya melalui pertimbangan hukum yang matang.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.

Meski statusnya berubah, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Gus Yaqut tidak akan kendur. Lembaga ini berjanji akan menjaga pengawasan secara ketat selama proses hukum masih berjalan. Intinya, status tahanan rumah bukan berarti kebebasan tanpa batas. Pengawasannya tetap ketat.

Perubahan status ini pun mengakhiri tanda tanya yang sempat muncul. Kini, jelas sudah alasan di balik perpindahan itu: permohonan keluarga yang memenuhi syarat hukum.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar