KPK Pindahkan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah untuk Sementara

- Minggu, 22 Maret 2026 | 08:30 WIB
KPK Pindahkan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah untuk Sementara

Perubahan status ini ternyata diawali oleh permohonan dari keluarga Yaqut pada 17 Maret. Setelah ditelaah, KPK pun mengabulkannya. Dasar hukum yang dipakai adalah Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski kini berada di rumah, pengawasan terhadap Yaqut tak akan kendur. KPK menjamin pengawasan melekat dan pengamanan tetap berjalan. Budi juga memastikan seluruh prosedur sudah diikuti dengan benar.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya.

Yaqut sendiri resmi menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji sejak awal Januari lalu. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak statusnya itu, sayangnya ditolak hakim. Akhirnya, KPK pun menahannya pada 12 Maret. Kini, setelah kurang lebih seminggu di rutan, ia kembali ke rumah dengan status yang berbeda.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags