Perubahan status ini ternyata diawali oleh permohonan dari keluarga Yaqut pada 17 Maret. Setelah ditelaah, KPK pun mengabulkannya. Dasar hukum yang dipakai adalah Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski kini berada di rumah, pengawasan terhadap Yaqut tak akan kendur. KPK menjamin pengawasan melekat dan pengamanan tetap berjalan. Budi juga memastikan seluruh prosedur sudah diikuti dengan benar.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya.
Yaqut sendiri resmi menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji sejak awal Januari lalu. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak statusnya itu, sayangnya ditolak hakim. Akhirnya, KPK pun menahannya pada 12 Maret. Kini, setelah kurang lebih seminggu di rutan, ia kembali ke rumah dengan status yang berbeda.
Artikel Terkait
KPK Alihkan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah
Menteri Luar Negeri Iran Ucapkan Idulfitri dan Apresiasi Dukungan Indonesia, Malaysia, Brunei
Spalletti Geram, Juventus Gagal Penalti Lagi dan Cuma Raih Satu Poin Lawan Sassuolo
Bupati Bone Imbau Warga Alihkan Tabungan ke Emas Antisipasi Inflasi