Alasannya jelas. Kendaraan barang besar dibatasi operasionalnya agar tidak memadati jalan dan memicu kemacetan, apalagi kecelakaan, saat arus mudik Lebaran mulai mengalir deras.
Di sisi lain, Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, lebih menekankan aspek penegakan hukum.
Ia juga mengingatkan soal jadwal pembatasan. Aturan itu berlaku cukup lama, mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Jadi, para pengemudi truk besar diharapkan bisa mengatur ulang logistik mereka selama periode tersebut.
Kegiatan yang berlangsung sejak siang itu akhirnya berakhir sekitar pukul lima lebih sepuluh menit sore. Situasi berjalan aman dan terkendali. Razia usai, tapi pengawasan ketat terhadap truk-truk besar di jalur mudik, tampaknya, baru saja dimulai.
Artikel Terkait
Tim SAR Temukan Tujuh Awak Kapal Gandha Nusantara 17 Selamat di Maluku Utara
Jasa Tirta II Pastikan Pasokan Air Aman Selama Mudik Lebaran
Cahaya Hati Awards 2026 Apresiasi Kontribusi Korporasi hingga Sosial
Arus Mudik Lebaran Mulai Meningkat di Tol Keluar Jakarta