Pemerintah Wajibkan Perusahaan Batu Bara Penuhi DMO Sebelum Ekspor

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:30 WIB
Pemerintah Wajibkan Perusahaan Batu Bara Penuhi DMO Sebelum Ekspor

Di sisi lain, pemerintah ternyata sudah menyiapkan payung hukumnya. Aturan dalam bentuk Keputusan Menteri akan segera diterbitkan. Isinya menegaskan bahwa produksi batu bara nasional wajib dialokasikan untuk konsumsi dalam negeri terlebih dahulu. Baru sisa produksinya yang boleh dijual ke luar.

“Kami telah menyiapkan Kepmen, seluruh batu bara yang kita hasilkan untuk kebutuhan dalam negeri dulu, baru sisanya ekspor. Karena batu bara itu barang milik negara, bukan barang milik perusahaan,” tutur Bahlil lagi, menegaskan posisi pemerintah.

Lalu, bagaimana kondisi pasokan saat ini? Menurut Bahlil, stok batu bara untuk PLTU baik milik PLN maupun swasta masih cukup sehat. Angkanya masih berada di atas batas cadangan operasional minimum nasional. Artinya, setidaknya untuk saat ini, pasokan listrik untuk rumah tangga dan industri masih relatif terjaga meski pasar global sedang bergejolak.

Soal energi lain pun tak luput dari pantauan. Menjelang momen Lebaran yang tinggal hitungan hari ini, Bahlil memastikan pasokan LPG dan BBM tetap dalam kondisi aman. Padahal, ketegangan geopolitik global belakangan ini cukup memicu kekhawatiran. Tapi, pemerintah mengklaim terus memantau situasi ketat, memastikan stok energi nasional mencukupi di saat permintaan biasanya melonjak.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar