Prioritas utama pemerintah saat ini jelas: pasokan batu bara untuk dalam negeri harus aman dulu. Baru kemudian, ekspor bisa dipertimbangkan. Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, ketahanan energi domestik, terutama untuk menghidupi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di seluruh Indonesia, mutlak harus dijaga.
Nah, untuk mewujudkannya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia punya jurus. Perusahaan tambang yang sudah dapat lampu hijau RKAB kini diwajibkan memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Intinya, kalau kuota untuk kebutuhan lokal belum terpenuhi, jangan harap izin ekspor keluar.
“Sekarang perusahaan-perusahaan batu bara yang sudah diberikan RKAB kita wajibkan untuk DMO. Kalau kebutuhan nasional belum tercukupi, maka tidak kita keluarkan izin ekspor. Jadi artinya apa? Orientasi kita adalah kebutuhan domestik,” tegas Bahlil.
Pernyataan itu disampaikannya langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat lalu.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo dan Seluruh Kabinet Serahkan Zakat Rp3,8 Miliar di Istana
Pasar Mobil Nasional Tumbuh 10%, Dominasi Astra Tergerus ke Bawah 50%
Harga Emas Antam Turun ke Rp2,9 Juta per Gram di Akhir Pekan
Menteri ESDM Ungkap Dua Kapal Minyak RI Nyaris Ditarik Kembali Trader