Indonesia Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Masa Transisi Sertifikasi Halal Wajib

- Minggu, 08 Maret 2026 | 19:35 WIB
Indonesia Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Masa Transisi Sertifikasi Halal Wajib

Di forum Specific Trade Concern WTO, Indonesia kembali menegaskan sikapnya. Mereka tak akan mundur soal jadwal wajib halal yang ditetapkan mulai Oktober 2026. Komitmen itu disampaikan langsung di hadapan para mitra dagang.

Negeri ini juga menyampaikan terima kasih. Apresiasi khusus ditujukan pada Uni Eropa, Amerika Serikat, India, Australia, Jepang, Inggris, dan Swiss. Menurut pemerintah, perhatian dan keterlibatan mereka dalam membangun Sistem Jaminan Produk Halal di sini patut dihargai.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, memberikan penjelasan tertulis pada Minggu, 8 Maret 2026.

Haikal bersikukuh. Jadwal yang sudah ditetapkan akan berjalan sesuai rencana.

Sebelumnya, pemerintah sebenarnya sudah memberi kelonggaran. Batas waktu sertifikasi untuk beberapa produk sempat diundur dari Oktober 2024 menjadi 17 Oktober 2026. Produk UMKM, barang impor, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan masuk dalam kategori ini. Tujuannya sederhana: memberi ruang lebih longgar bagi pelaku usaha untuk beradaptasi, sekaligus menyelesaikan pengaturan pengakuan bersama dengan negara lain.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar