Indonesia Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Masa Transisi Sertifikasi Halal Wajib

- Minggu, 08 Maret 2026 | 19:35 WIB
Indonesia Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Masa Transisi Sertifikasi Halal Wajib

Di forum Specific Trade Concern WTO, Indonesia kembali menegaskan sikapnya. Mereka tak akan mundur soal jadwal wajib halal yang ditetapkan mulai Oktober 2026. Komitmen itu disampaikan langsung di hadapan para mitra dagang.

Negeri ini juga menyampaikan terima kasih. Apresiasi khusus ditujukan pada Uni Eropa, Amerika Serikat, India, Australia, Jepang, Inggris, dan Swiss. Menurut pemerintah, perhatian dan keterlibatan mereka dalam membangun Sistem Jaminan Produk Halal di sini patut dihargai.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, memberikan penjelasan tertulis pada Minggu, 8 Maret 2026.

“Semua ketentuan pelaksanaannya sudah jelas di Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Ini jadi dasar hukum kita untuk menjalankan kebijakan sertifikasi halal wajib secara nasional.”

Haikal bersikukuh. Jadwal yang sudah ditetapkan akan berjalan sesuai rencana.

“Implementasinya tetap dilanjutkan. Tidak ada rencana perpanjangan masa transisi lagi. Soalnya, jadwal ini sudah kami sosialisasikan jauh-jauh hari ke semua pemangku kepentingan.”

Sebelumnya, pemerintah sebenarnya sudah memberi kelonggaran. Batas waktu sertifikasi untuk beberapa produk sempat diundur dari Oktober 2024 menjadi 17 Oktober 2026. Produk UMKM, barang impor, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan masuk dalam kategori ini. Tujuannya sederhana: memberi ruang lebih longgar bagi pelaku usaha untuk beradaptasi, sekaligus menyelesaikan pengaturan pengakuan bersama dengan negara lain.

Nah, yang perlu dicatat, produk mengandung bahan tidak halal tetap boleh beredar. Syaratnya, harus ada label keterangan tidak halal yang jelas dan sesuai aturan. Jadi, impor dan distribusinya tetap bisa dilakukan asal memenuhi persyaratan itu.

Lalu bagaimana dengan sertifikat dari luar negeri? Haikal menjelaskan, pengakuannya dilakukan secara bilateral, prinsipnya timbal balik. Hanya Lembaga Sertifikasi Halal luar negeri yang diakui otoritas negara asal baik pemerintah atau otoritas Islam dan diakreditasi badan setempat atau tim BPJPH, yang berwenang menyertifikasi produk untuk pasar Indonesia. Kerja sama semacam ini dinilai krusial untuk menjaga kelancaran arus perdagangan.

Di sisi lain, aturan logistik halal juga jadi perhatian. Mulai dari jasa pengemasan, penyimpanan, sampai distribusi, semuanya diatur. Tujuannya untuk menjaga kemurnian produk halal di sepanjang rantai pasok dan mencegah kontaminasi silang. Langkah ini bukan cuma buat melindungi konsumen, tapi juga memberi kepastian hukum bagi penyedia jasa. Pada akhirnya, semua demi memperkuat kredibilitas sistem halal nasional.

Kebijakan logistik ini hanya berlaku untuk jasa yang terkait langsung dengan produk makanan, minuman, farmasi, dan kosmetik. Harapannya, langkah-langkah terstruktur ini bisa membangun ekosistem perdagangan halal global yang lebih bisa dipercaya dan diprediksi.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar