Lalu, ada Surpres bernomor R-07. Surat yang satu ini mengangkat soal RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Di era digital seperti sekarang, rancangan undang-undang ini jelas punya urgensi tinggi.
Surat ketiga, bernomor R-08, agak berbeda. Isinya berkaitan dengan rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Kanada. Kerja sama ekonomi ini sudah lama dibicarakan dan kini masuk tahap formal di parlemen.
Puan menegaskan bahwa ketiga surat tersebut tak akan dibiarkan menganggur. “Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Proses tindak lanjutnya, lanjut Puan, akan mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Semua akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan kata lain, bola kini sudah di tangan DPR untuk segera memulai pembahasan atas tiga materi penting dari pemerintah itu.
Artikel Terkait
Prabowo Panggil Menteri Kehutanan Bahas Satgas Pendanaan Taman Nasional
Coding dan AI Resmi Jadi Mata Pelajaran Pilihan di SD hingga SMA
Tujuh Menteri Sepakati Pedoman Penggunaan Teknologi Digital dan AI untuk Lindungi Anak
Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji