Pada Kamis lalu, tepatnya 12 Maret 2026, sebuah langkah penting akhirnya diambil pemerintah. Tujuh menteri duduk bersama untuk menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial. Acara itu sendiri berlangsung cukup khidmat, dihadiri para pejabat kunci.
Mereka yang hadir dan membubuhkan tanda tangan antara lain Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Tak ketinggalan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut hadir. Lalu ada Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji.
Mengawali penjelasannya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa SKB ini punya tujuan utama: mengatur dan memitigasi risiko teknologi digital dan AI terhadap anak-anak Indonesia.
Menurutnya, ini adalah langkah konkret pemerintah. Tujuannya agar anak-anak tidak terjebak dalam ketergantungan pada teknologi instan yang bisa berdampak buruk. Dampak negatif itu macam-macam, mulai dari menurunnya kemampuan berpikir kritis dan reflektif, screen time yang tak terkendali, sampai gangguan kesehatan mental yang ujung-ujungnya mempengaruhi prestasi akademik.
Nah, pedoman yang sudah disepakati ini rencananya akan diterapkan secara luas. Cakupannya semua jenjang pendidikan, baik formal maupun nonformal. Bahkan, lingkungan keluarga pun tak luput dari perhatian.
Artikel Terkait
Telkom Konsolidasikan Aset Fiber BUMN Lain ke InfraNexia untuk Dongkrak Pasar
Ketua Banggar DPR Desak Pemerintah Tunda Proyek Tidak Mendesak untuk Pertebal Cadangan Fiskal
Prabowo Panggil Menteri Kehutanan Bahas Satgas Pendanaan Taman Nasional
Coding dan AI Resmi Jadi Mata Pelajaran Pilihan di SD hingga SMA