Pada Kamis lalu, tepatnya 12 Maret 2026, sebuah langkah penting akhirnya diambil pemerintah. Tujuh menteri duduk bersama untuk menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial. Acara itu sendiri berlangsung cukup khidmat, dihadiri para pejabat kunci.
Mereka yang hadir dan membubuhkan tanda tangan antara lain Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Tak ketinggalan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut hadir. Lalu ada Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji.
Mengawali penjelasannya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa SKB ini punya tujuan utama: mengatur dan memitigasi risiko teknologi digital dan AI terhadap anak-anak Indonesia.
“Jadi, SKB ini bukan menghalangi, tetapi mengatur untuk memitigasi risiko di satu sisi dan sekaligus teknologi digital dan kecerdasan artifisial ini memberdayakan anak-anak kita,” ujar Pratikno, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, ini adalah langkah konkret pemerintah. Tujuannya agar anak-anak tidak terjebak dalam ketergantungan pada teknologi instan yang bisa berdampak buruk. Dampak negatif itu macam-macam, mulai dari menurunnya kemampuan berpikir kritis dan reflektif, screen time yang tak terkendali, sampai gangguan kesehatan mental yang ujung-ujungnya mempengaruhi prestasi akademik.
“Inilah yang direspons SKB 7 Menteri untuk mewujudkan generasi yang bijak dan cerdas berdigital ini menggunakan kecerdasan buatan untuk mendukung ekosistem pendidikan yang maju, yang kuat secara akademik, secara mental, etika dan moral terbaik,” tegasnya.
Nah, pedoman yang sudah disepakati ini rencananya akan diterapkan secara luas. Cakupannya semua jenjang pendidikan, baik formal maupun nonformal. Bahkan, lingkungan keluarga pun tak luput dari perhatian.
“Ini terkait dengan penggunaan teknologi digital dan juga kecerdasan artifisial untuk pendidikan formal mulai jenjang PAUD sampai kemudian jenjang pendidikan tinggi maupun pendidikan informal dan informal termasuk keluarga,” ungkap Pratikno.
Implikasinya jelas. Nanti, akses anak terhadap teknologi dan AI akan disesuaikan dengan kelompok usianya. Jadi, bakal ada batasan jelas: anak umur segini boleh apa, yang lebih kecil dikontrol lebih ketat. Pengawasannya pun menyeluruh, mulai dari konten yang diakses sampai durasi penggunaannya.
“Jadi, semakin ke atas itu asumsinya semakin lebih siap, oleh karena itu semakin lebih longgar, tetapi semakin bawah ini semakin lebih terkontrol. Nah, bukan hanya terkontrol dari sisi durasi, tapi juga terkontrol dari sisi konten,” tambah dia.
Pratikno lalu memberi contoh nyata. Di jenjang pendidikan dasar dan menengah, misalnya, anak-anak tidak disarankan menggunakan AI secara instan seperti langsung bertanya ke ChatGPT untuk menyelesaikan tugas. Tapi ini bukan larangan mutlak. Poinnya lebih pada konteks dan tujuan penggunaannya, yang harus fokus untuk kebutuhan pendidikan.
“Misalnya tanya ke ChatGPT dan seterusnya. Tetapi menggunakan kecerdasan buatan misalnya di pendidikan dan dasar adalah yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan. Misalnya sebagai satu contoh simulasi robotik misalnya simulasi-simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa saja menggunakan AI tetapi itu memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan,” jelasnya.
Harapannya tentu besar. Dengan adanya SKB tujuh menteri ini, pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak Indonesia bisa lebih positif. Risiko-risiko negatifnya pun diharapkan bisa ditekan.
“Jadi, dengan SKB ini kita harapkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak Indonesia akan lebih baik, lebih bijak, punya manfaat positif, mengurangi risiko-risiko negatif,” harap Pratikno menutup pembicaraan.
(Nadya Kurnia)
Artikel Terkait
Maximo Quilles Juarai Moto3 Jerez 2026, Veda Ega Pratama Tembus Enam Besar dari Posisi 17
Imigrasi Bantah Bocornya 3 Juta Data eVisa, Sebut Klaim Itu Hoaks
BNI Bantah Koperasi Swadharma Pematangsiantar Bagian dari Perusahaan, Sebut Aktivitasnya Langgar Aturan
Para Ketua IKA Dorong Alumni Unhas Berpartisipasi di Mubes 1-3 Mei 2026 di Makassar