Komisi XI Gelar Fit and Proper Test untuk Lima Posisi Pimpinan OJK

- Selasa, 10 Maret 2026 | 21:15 WIB
Komisi XI Gelar Fit and Proper Test untuk Lima Posisi Pimpinan OJK

Besok, Rabu (10/3/2026), suasana di Kompleks Parlemen Senayan bakal ramai dengan agenda penting. Komisi XI DPR bersiap menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk calon-calon Dewan Komisioner OJK. Proses ini selalu menarik perhatian, mengingat posisi strategis yang akan diisi nantinya.

Menurut Ketua Komisi XI, Muhammad Misbakhun, ada lima posisi yang akan diuji. Posisi-posisi itu meliputi Ketua, Wakil Ketua, lalu untuk bidang Pasar Modal, aset digital, dan juga perlindungan konsumen.

"Komisi XI akan melakukan fit and proper test terhadap calon Dewan Komisioner OJK terhadap lima posisi, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Pasar Modal, aset digital dan perlindungan konsumen," jelas Misbakhun di Gedung Nusantara I, Selasa kemarin.

Dari surat presiden yang masuk, disebutkan ada sepuluh nama yang akan menjalani proses seleksi ketat ini. Semuanya berasal dari latar belakang yang mumpuni di sektor jasa keuangan.

"Dan nama-nama tersebut akan dilakukan fit and proper test oleh Komisi XI pada hari Rabu besok," tambahnya.

Yang menarik, Komisi XI tampaknya tak ingin bertele-tele. Mereka berencana mengambil keputusan final pada hari yang sama, segera setelah sesi uji selesai. Tradisi ini, kata Misbakhun, sudah biasa dilakukan.

"Tadi diputuskan kita nanti setelah fit and proper selesai, itu sesuai biasanya tradisi kita tidak pernah menunda pada hari itu juga kita akan langsung ambil keputusan," tuturnya.

Nah, siapa saja kira-kira nama-nama yang akan diuji besok? Berikut daftar lengkapnya:

1. Friderica Widyasari Dewi – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan.

2. Agus Sugiarto – Komisaris Independen PT Danantara Asset Management.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar