Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026) lalu, suasana terasa tegang. Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, hadir sebagai saksi mahkota. Kasusnya terkait dugaan rasuah pengadaan Chromebook yang menjerat tiga mantan pejabat kementeriannya: Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Di tengah pemeriksaan, kuasa hukum dari pihak Mulyatsyah menyoroti satu nama: Jurist Tan. Mereka mempertanyakan alasan Nadiem mengangkat Jurist, bersama Fiona Handayani, sebagai staf khususnya dulu.
"Pernah tidak Anda jelaskan tugas spesifik sebagai staf khusus menteri kepada Jurist Tan? Misalnya, tugasnya a, b, c, d?" tanya pengacara itu, mencoba mengoreksi prosedur.
Nadiem tak goyah. Jawabannya lugas.
Begitu penjelasan mantan menteri itu. Ia menggambarkan Jurist sebagai sosok yang bisa diandalkan, sekaligus punya integritas.
Namun begitu, pertanyaan pengacara belum berhenti. Mereka mendesak, apakah semua komunikasi yang Jurist lakukan dengan pegawai Kemendikbudristek selama ini sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya? Nadiem mengaku tak bisa menjawab detail soal itu.
Artikel Terkait
Mantan Dirjen Aptika Kominfo Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS
Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Perparah Krisis Pangan dan Bantuan di Gaza
Komisi XI Gelar Fit and Proper Test untuk Lima Posisi Pimpinan OJK
BRI Siapkan Rp25 Triliun dan Layanan Terbatas untuk Antisipasi Libur Lebaran 2026