Jakarta, Selasa (10/3/2026) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi-lagi menunjukkan keseriusannya. Kali ini, mereka bersama sejumlah pemangku kepentingan tengah mendorong reformasi pasar modal lebih kencang lagi. Tujuannya jelas: memperkuat integritas dan transparansi. Langkah ini, tak bisa dipungkiri, merupakan respons atas masukan dari penyedia indeks global MSCI yang menyoroti struktur dan keterbukaan pasar domestik kita.
Di ruang diskusi dengan media, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, tampil menjelaskan. Regulator, kata dia, sudah menyiapkan sejumlah kebijakan baru. Poin-poinnya beragam, mulai dari penguatan transparansi kepemilikan saham, mendongkrak porsi saham beredar bebas atau free float, sampai menyempurnakan cara mengklasifikasikan investor.
“OJK menyampaikan tiga proposal utama kepada MSCI,” ujar Hasan, dengan nada yang cukup lugas.
“Yang pertama, peningkatan granularitas klasifikasi investor. Lalu, keterbukaan data pemegang saham di atas 1 persen. Terakhir, kami usulkan kenaikan free float menjadi 15 persen,” paparnya lebih lanjut.
Nah, soal klasifikasi investor ini memang sedang digarap serius. Selama ini, pasar modal kita hanya mengenal sembilan tipe investor. Ke depan, jumlah itu bakal melonjak signifikan menjadi 28 tipe. Dengan cara ini, gambaran tentang siapa pemilik saham di pasar akan jauh lebih detail dan runcing.
Di sisi lain, OJK juga sudah mulai mempublikasikan data kepemilikan saham untuk investor yang pegang lebih dari 1 persen. Datanya bisa diakses melalui sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan akan diperbarui rutin tiap bulan. Langkah ini diharapkan bisa membangun kepercayaan investor global. Transparansi, bagaimanapun, adalah mata uang utama di dunia keuangan.
“OJK bersama self regulatory organization juga sudah membentuk dedicated team,” tambah Hasan.
Tim khusus ini bertugas mempercepat implementasi berbagai reformasi yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pasar. Mereka tak bekerja sendirian.
Menurut sejumlah informasi, OJK juga menyiapkan langkah reformasi lain yang cakupannya lebih luas. Mulai dari penguatan tata kelola emiten, penegakan aturan dan sanksi yang lebih tegas, hingga upaya meningkatkan integrasi dan pendalaman pasar. Semua ini tentu melibatkan koordinasi yang rumit antar lembaga. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bursa Efek Indonesia semuanya terlibat.
Jadi, apa artinya semua ini bagi pasar? Reformasi yang digeber OJK ini jelas sinyal kuat. Pasar modal Indonesia sedang berbenah, berusaha mengejar standar global. Respons terhadap masukan MSCI menunjukkan kesiapan untuk beradaptasi. Namun begitu, implementasi di lapangan tetap jadi kunci. Investor, baik lokal maupun asing, pasti akan menunggu bukti nyata dari semua rencana ambisius ini.
Yang pasti, jalan menuju pasar modal yang lebih matang dan dipercaya masih panjang. Tapi setidaknya, langkah awal sudah diambil.
Artikel Terkait
Manicure Bukan Sekadar Gaya, Ini Manfaat Kesehatannya
Bareskrim Bongkar Aliran Dana Rp211 Miliar Jaringan Narkoba The Doctor dan Koko Erwin
Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Santri, Komisi III DPR Desak Penahanan
Google dan YouTube Patuhi Aturan Perlindungan Anak di Indonesia, Pemerintah Tunggu Komitmen Roblox