OJK Dorong Reformasi Pasar Modal, Usulkan Kenaikan Free Float ke 15%

- Selasa, 10 Maret 2026 | 22:30 WIB
OJK Dorong Reformasi Pasar Modal, Usulkan Kenaikan Free Float ke 15%

Jakarta, Selasa (10/3/2026) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi-lagi menunjukkan keseriusannya. Kali ini, mereka bersama sejumlah pemangku kepentingan tengah mendorong reformasi pasar modal lebih kencang lagi. Tujuannya jelas: memperkuat integritas dan transparansi. Langkah ini, tak bisa dipungkiri, merupakan respons atas masukan dari penyedia indeks global MSCI yang menyoroti struktur dan keterbukaan pasar domestik kita.

Di ruang diskusi dengan media, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, tampil menjelaskan. Regulator, kata dia, sudah menyiapkan sejumlah kebijakan baru. Poin-poinnya beragam, mulai dari penguatan transparansi kepemilikan saham, mendongkrak porsi saham beredar bebas atau free float, sampai menyempurnakan cara mengklasifikasikan investor.

“OJK menyampaikan tiga proposal utama kepada MSCI,” ujar Hasan, dengan nada yang cukup lugas.

“Yang pertama, peningkatan granularitas klasifikasi investor. Lalu, keterbukaan data pemegang saham di atas 1 persen. Terakhir, kami usulkan kenaikan free float menjadi 15 persen,” paparnya lebih lanjut.

Nah, soal klasifikasi investor ini memang sedang digarap serius. Selama ini, pasar modal kita hanya mengenal sembilan tipe investor. Ke depan, jumlah itu bakal melonjak signifikan menjadi 28 tipe. Dengan cara ini, gambaran tentang siapa pemilik saham di pasar akan jauh lebih detail dan runcing.

Di sisi lain, OJK juga sudah mulai mempublikasikan data kepemilikan saham untuk investor yang pegang lebih dari 1 persen. Datanya bisa diakses melalui sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan akan diperbarui rutin tiap bulan. Langkah ini diharapkan bisa membangun kepercayaan investor global. Transparansi, bagaimanapun, adalah mata uang utama di dunia keuangan.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar