Dokter Richard Lee Ditahan Polisi Usai Mangkir dari Pemeriksaan

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 01:30 WIB
Dokter Richard Lee Ditahan Polisi Usai Mangkir dari Pemeriksaan

JAKARTA - Dokter Richard Lee resmi mendekam di balik jeruji. Polda Metro Jaya menahannya mulai Jumat malam (6/3) lalu, dengan tuduhan menghambat proses penyidikan kasus yang menjeratnya: dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang produk dan perawatan kecantikan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, penahanan itu bukan tanpa sebab. Ada dua alasan utama yang jadi pertimbangan polisi.

"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026. Dia juga tidak memberi keterangan yang jelas. Justru di hari yang sama, dia malah 'live' di akun TikTok-nya," ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat malam.

Alasan kedua? Tersangka juga mangkir dari kewajiban untuk lapor. Itu terjadi pada Senin, 23 Februari, dan Kamis, 5 Maret 2026. Lagi-lagi, tanpa alasan yang bisa diterima.

"Nah, atas dasar itulah kami lakukan penahanan terhadap DRL, tepatnya pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," tegas Budi.

Sebelum dibawa ke sel, Richard Lee sempat menjalani pemeriksaan panjang. Proses itu berlangsung dari pukul 1 siang sampai 5 sore. Tak tanggung-tanggung, ada 29 pertanyaan yang harus dijawabnya. Polisi juga tak lupa memastikan kondisi fisiknya. Tim Biddokes Polda Metro Jaya memeriksa tensi, saturasi, dan suhu tubuhnya. Hasilnya normal, kata Budi, dan tersangka dinilai bisa beraktivitas seperti biasa.

Barang-barang pribadi Richard Lee yang tak terkait dengan kasus, sudah dititipkan kepada kuasa hukumnya.

Kasus ini sendiri sudah berjalan cukup lama. Richard Lee pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Semuanya berawal dari laporan polisi bernomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dia diduga melanggar beberapa pasal sekaligus. Yang pertama, Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berat: penjara maksimal 12 tahun plus denda hingga Rp 5 miliar.

Selain itu, ada Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 dan Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk pasal ini, ancamannya penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Dengan penahanan ini, perjalanan kasus dokter selebritas itu memasuki babak baru. Kita lihat saja bagaimana kelanjutannya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar