Bupati Muara Enim Tersangka Suap Demi Pertahankan Opini WTP dari BPK

- Kamis, 11 Juni 2026 | 17:45 WIB
Bupati Muara Enim Tersangka Suap Demi Pertahankan Opini WTP dari BPK

Upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berujung pada praktik suap yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison. Kepala daerah tersebut diduga memberikan sejumlah uang kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPK agar kabupaten yang dipimpinnya tidak kehilangan predikat tersebut.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari temuan BPK terkait pengadaan papan tulis pintar atau smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Dalam audit yang dilakukan, BPK menemukan nilai pengadaan yang melampaui batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan pemerintah daerah setempat.

“Temuan ini apabila tidak dilakukan pengurusan, akan mempengaruhi opini di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Nah, di situlah ada keinginan-keinginan dari pihak Pemkab, yaitu Bupati, agar jangan sampai untuk tahun 2025 itu opininya ini berubah,” ujar Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Menurut penjelasannya, kekhawatiran Edison muncul karena pada tahun sebelumnya Kabupaten Muara Enim berhasil meraih opini WTP. Ia pun memerintahkan bawahannya untuk mengurus temuan BPK tersebut agar opini positif itu tidak hilang.

Langkah selanjutnya adalah pertemuan antara Abi Nurwardani, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2026, dengan Augusz Dewanggara atau Angga, seorang pihak swasta yang diyakini mampu mengubah hasil audit. “Pada pertemuan tersebut, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” jelas Taufik.

Dalam prosesnya, Angga berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari, seorang ASN yang berperan sebagai pengendali teknis, untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit. Taufik menambahkan bahwa Angga menerima fee sebesar Rp100 juta dari Abi sebagai imbalan untuk memuluskan upaya tersebut.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini