Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis pada Selasa (10/3/2026). Mantan Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semual Abrijani Pangerapan, harus mendekam di penjara selama enam tahun. Kasusnya terkait dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Majelis hakim menilai bukti-bukti yang diajukan jaksa cukup sah dan meyakinkan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,"
Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.
Tak hanya hukuman penjara, Semuel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Namun, karena sebagian sudah dikembalikan tepatnya Rp6 miliar maka sisa yang harus dia bayar tinggal Rp500 juta. Ada catatan tegas dari hakim soal ini.
"Jika terpidana tidak membayar sisa uang pengganti tersebut di atas paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,"
Hakim menambahkan,
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan."
Vonis untuk Semuel ini ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, penuntut umum meminta tujuh tahun penjara plus denda Rp750 juta. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp6 miliar.
Di sisi lain, sidang yang sama juga memutus nasib empat terdakwa lain. Vonis mereka beragam. Bambang Dwi Anggono, misalnya, yang pernah menjabat Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan, mendapat hukuman paling berat: sembilan tahun penjara. Dia juga harus bayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp1,5 miliar.
Lalu ada Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek PDNS, divonis lima tahun. Sementara dua pihak dari perusahaan swasta, Pini Panggar Agusti dari PT Dokotel Teknologi dan Alfi Asman dari PT Aplikanusa Lintasarta, masing-masing mendapat enam tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda setengah miliar rupiah.
Putusan ini menutup satu babak panjang persidangan kasus korupsi PDNS. Meski begitu, jalan hukum masih mungkin ditempuh para terpidana.
Artikel Terkait
Bank Jago Cetak Laba Rp86 Miliar di Kuartal I-2026, Naik 42 Persen
Komite Wasit PSSI: Sportivitas Harga Mati Usai Kericuhan Laga EPA U-20 Bhayangkara vs Dewa United
Target Renovasi 152 Rumah Kumuh di Menteng Tenggulun Ditargetkan Rampung Juni 2026
Menkeu Tunjuk Sudarto dan Ferry Ardianto sebagai Plh Dirjen Anggaran serta Strategi Ekonomi dan Fiskal