Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis pada Selasa (10/3/2026). Mantan Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semual Abrijani Pangerapan, harus mendekam di penjara selama enam tahun. Kasusnya terkait dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Majelis hakim menilai bukti-bukti yang diajukan jaksa cukup sah dan meyakinkan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,"
Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.
Tak hanya hukuman penjara, Semuel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Namun, karena sebagian sudah dikembalikan tepatnya Rp6 miliar maka sisa yang harus dia bayar tinggal Rp500 juta. Ada catatan tegas dari hakim soal ini.
"Jika terpidana tidak membayar sisa uang pengganti tersebut di atas paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,"
Hakim menambahkan,
Artikel Terkait
22 WNI Tiba di Indonesia Usai Dievakuasi dari Iran
Presiden Prabowo Pimpin Peringatan Nuzulul Quran di Istana Negara
Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Perparah Krisis Pangan dan Bantuan di Gaza
Komisi XI Gelar Fit and Proper Test untuk Lima Posisi Pimpinan OJK