Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026) lalu, suasana terasa tegang. Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, hadir sebagai saksi mahkota. Kasusnya terkait dugaan rasuah pengadaan Chromebook yang menjerat tiga mantan pejabat kementeriannya: Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Di tengah pemeriksaan, kuasa hukum dari pihak Mulyatsyah menyoroti satu nama: Jurist Tan. Mereka mempertanyakan alasan Nadiem mengangkat Jurist, bersama Fiona Handayani, sebagai staf khususnya dulu.
"Pernah tidak Anda jelaskan tugas spesifik sebagai staf khusus menteri kepada Jurist Tan? Misalnya, tugasnya a, b, c, d?" tanya pengacara itu, mencoba mengoreksi prosedur.
Nadiem tak goyah. Jawabannya lugas.
"Karena Jurist itu orang yang sangat pintar dan mengerti tupoksi beliau sendiri, makanya tidak perlu saya beri tahu. Dan orangnya sangat jujur juga,"
Begitu penjelasan mantan menteri itu. Ia menggambarkan Jurist sebagai sosok yang bisa diandalkan, sekaligus punya integritas.
Namun begitu, pertanyaan pengacara belum berhenti. Mereka mendesak, apakah semua komunikasi yang Jurist lakukan dengan pegawai Kemendikbudristek selama ini sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya? Nadiem mengaku tak bisa menjawab detail soal itu.
"Saya tidak mengetahui interaksi Jurist dengan staf-staf lainnya, kalau saya tidak ada di meeting tersebut,"
Ucapnya. Intinya, ia tak punya informasi lengkap untuk hal-hal yang terjadi di luar pengawasannya langsung.
Lalu, bagaimana dengan kinerja kedua stafsus itu secara umum? Apakah Nadiem puas?
Pertanyaan terakhir ini dijawabnya dengan lebih hati-hati. Ada nada diplomatis.
"Dalam beberapa aspek menurut saya sangat baik. Dalam aspek lain, tentunya masih bisa lebih baik lagi. Hampir semua staf saya seperti itu,"
Ungkap Nadiem. Jawaban ini terasa seperti upaya untuk bersikap adil, tanpa memberikan pujian berlebihan yang bisa disalahartikan, tapi juga tidak mengecewakan.
Sidang hari itu pun mengungkap dinamika kerja di internal kementerian. Di satu sisi, ada kepercayaan penuh dari pimpinan kepada stafnya. Di sisi lain, muncul pertanyaan tentang batasan dan mekanisme pengawasan yang mungkin terlewat. Semuanya kini menjadi bahan pertimbangan hakim dalam kasus rumit ini.
Artikel Terkait
Bank Jago Cetak Laba Rp86 Miliar di Kuartal I-2026, Naik 42 Persen
Komite Wasit PSSI: Sportivitas Harga Mati Usai Kericuhan Laga EPA U-20 Bhayangkara vs Dewa United
Target Renovasi 152 Rumah Kumuh di Menteng Tenggulun Ditargetkan Rampung Juni 2026
Menkeu Tunjuk Sudarto dan Ferry Ardianto sebagai Plh Dirjen Anggaran serta Strategi Ekonomi dan Fiskal