Pengadilan Perdagangan AS Tegaskan Importir Berhak Pengembalian Tarif Resiprokal Era Trump

- Kamis, 05 Maret 2026 | 17:00 WIB
Pengadilan Perdagangan AS Tegaskan Importir Berhak Pengembalian Tarif Resiprokal Era Trump

Nah, jalan untuk pengembalian dana semakin terbuka setelah pengadilan banding federal, awal pekan ini, menolak menunda implementasi putusan Mahkamah Agung tadi. Penolakan itu seperti lampu hijau bagi Pengadilan Perdagangan Internasional untuk segera memproses klaim para importir.

Lalu, berapa sih nominal yang harus dikembalikan? Angkanya fantastis. Para ahli perdagangan memprediksi pemerintah AS bisa jadi berutang hingga 175 miliar dolar AS. Data dari Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS sendiri mencatat, setidaknya 134 miliar dolar AS telah dipungut hingga akhir tahun 2025. Jumlah yang tidak main-main.

Di sisi lain, prosesnya mungkin tak akan berjalan mulus. Ryan Majerus, seorang pengacara perdagangan, punya perkiraan. Ia menduga pemerintah akan mengajukan banding atau meminta penangguhan. Tujuannya sederhana: mengulur waktu untuk menyusun strategi mematuhi keputusan pengadilan ini.

Jadi, meski hak importir sudah diakui, perjalanan untuk benar-benar mendapatkan uang mereka kembali tampaknya masih panjang. Ada drama hukum lain yang mungkin baru saja dimulai.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar