Berita bagus buat para importir di Amerika Serikat. Mahkamah Agung sudah membatalkan tarif resiprokal era Trump, dan sekarang, pengadilan memutuskan mereka berhak dapat uangnya kembali.
Keputusan itu datang dari Hakim Richard Eaton di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York, Kamis lalu.
Begitu bunyi putusannya, tegas dan jelas.
Ceritanya berawal dari keputusan monumental Mahkamah Agung pada 20 Februari. Mereka menyatakan Presiden Donald Trump saat itu tak punya kewenangan memberlakukan tarif resiprokal itu. Dasarnya, Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), dinilai tidak tepat digunakan untuk hal tersebut. Namun begitu, putusan tertinggi itu sendiri diam soal mekanisme pengembalian dananya. Itu yang kemudian jadi pekerjaan pengadilan di bawahnya.
Artikel Terkait
Bank Mandiri Luncurkan Fitur DHE Tracker untuk Permudah Pengelolaan Dana Ekspor SDA
Kadin Siapkan Kajian MBGnomics untuk Ukur Dampak Ekonomi Program Makanan Gratis
BRI Gelar Buka Puasa Bersama Pemred, Bahas Kolaborasi dan Dukung Jurnalisme Berkualitas
Polri Desak Perbankan Perketat Pengawasan untuk Cegah Transaksi Judi Online