Pengadilan Perdagangan AS Tegaskan Importir Berhak Pengembalian Tarif Resiprokal Era Trump

- Kamis, 05 Maret 2026 | 17:00 WIB
Pengadilan Perdagangan AS Tegaskan Importir Berhak Pengembalian Tarif Resiprokal Era Trump

Berita bagus buat para importir di Amerika Serikat. Mahkamah Agung sudah membatalkan tarif resiprokal era Trump, dan sekarang, pengadilan memutuskan mereka berhak dapat uangnya kembali.

Keputusan itu datang dari Hakim Richard Eaton di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York, Kamis lalu.

Begitu bunyi putusannya, tegas dan jelas.

Ceritanya berawal dari keputusan monumental Mahkamah Agung pada 20 Februari. Mereka menyatakan Presiden Donald Trump saat itu tak punya kewenangan memberlakukan tarif resiprokal itu. Dasarnya, Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), dinilai tidak tepat digunakan untuk hal tersebut. Namun begitu, putusan tertinggi itu sendiri diam soal mekanisme pengembalian dananya. Itu yang kemudian jadi pekerjaan pengadilan di bawahnya.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar