Di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3) lalu, vonis akhirnya dijatuhkan. Fandi Ramadhan, ABK asal Medan, harus mendekam di penjara selama lima tahun. Kasusnya? Menyelundupkan sabu-sabu dengan bobot hampir dua ton. Putusan itu punya dua sisi yang berbeda bagi keluarganya.
Ibu Fandi, Nirwana, tak bisa menyembunyikan tangisnya. Baginya, anak itu tak pantas mendekam di balik jeruji.
"Saya berharap Fandi bebas," ucapnya, suara terisak, sesaat setelah sidang usai.
Di sisi lain, sang ayah justru bernapas lega. Sulaiman, ayah Fandi, malah mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Kenapa? Karena ancaman hukuman mati yang sempat menghantui, akhirnya tak jadi kenyataan.
Artikel Terkait
Penerimaan Pajak Melonjak di Awal 2026, Ekonom Soroti Hasil Reformasi
Kim Jong Un Tinjau Uji Rudal Kapal Perang, Sebut Kemajuan Senjata Nuklir Angkatan Laut
Gubernur Bali Janjikan Dukungan Penuh dan Perbaikan Infrastruktur untuk Kemala Run 2026
PDIP Jatim Santuni 500 Anak Yatim dan 50 Janda dalam Peringatan Nuzulul Quran