ABK Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Sabu Dua Ton

- Kamis, 05 Maret 2026 | 19:35 WIB
ABK Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Sabu Dua Ton

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3) lalu, vonis akhirnya dijatuhkan. Fandi Ramadhan, ABK asal Medan, harus mendekam di penjara selama lima tahun. Kasusnya? Menyelundupkan sabu-sabu dengan bobot hampir dua ton. Putusan itu punya dua sisi yang berbeda bagi keluarganya.

Ibu Fandi, Nirwana, tak bisa menyembunyikan tangisnya. Baginya, anak itu tak pantas mendekam di balik jeruji.

"Saya berharap Fandi bebas," ucapnya, suara terisak, sesaat setelah sidang usai.

Di sisi lain, sang ayah justru bernapas lega. Sulaiman, ayah Fandi, malah mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Kenapa? Karena ancaman hukuman mati yang sempat menghantui, akhirnya tak jadi kenyataan.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar