ABK Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Sabu Dua Ton

- Kamis, 05 Maret 2026 | 19:35 WIB
ABK Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Sabu Dua Ton

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3) lalu, vonis akhirnya dijatuhkan. Fandi Ramadhan, ABK asal Medan, harus mendekam di penjara selama lima tahun. Kasusnya? Menyelundupkan sabu-sabu dengan bobot hampir dua ton. Putusan itu punya dua sisi yang berbeda bagi keluarganya.

Ibu Fandi, Nirwana, tak bisa menyembunyikan tangisnya. Baginya, anak itu tak pantas mendekam di balik jeruji.

"Saya berharap Fandi bebas," ucapnya, suara terisak, sesaat setelah sidang usai.

Di sisi lain, sang ayah justru bernapas lega. Sulaiman, ayah Fandi, malah mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Kenapa? Karena ancaman hukuman mati yang sempat menghantui, akhirnya tak jadi kenyataan.

"Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Terima kasih atas kebaikan bu hakim. Saya sebagai orang tua mengucapkan terima kasih," kata Sulaiman, rasa syukurnya lebih dominan.

Majelis hakim yang terdiri dari Ketua Tiwik serta anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi itu memang sudah bulat. Mereka menyatakan Fandi terbukti bersalah. Namun begitu, vonis lima tahun itu terpaut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Perbedaan yang lebar itulah yang kini jadi bahan pertimbangan. Kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batu Bara, mengaku masih memikirkan langkah berikutnya. Apakah akan menerima putusan atau justru mengajukan banding? Mereka masih perlu waktu.

Perjalanan kasus ini belum benar-benar berakhir. Di satu sisi ada kelegaan karena terhindar dari hukuman terberat, di sisi lain ada harapan agar kebebasan bisa diraih. Semuanya masih menggantung.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar