Di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis lalu, suasana jumpa pers terasa serius. Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, sang Direktur Tindak Pidana Siber, menyampaikan pesan tegas. Intinya, industri perbankan harus lebih ketat lagi. Terutama soal pembukaan rekening baru dan mengawasi transaksi yang mencurigakan.
"Kami menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak perbankan sangat penting terutama dalam fungsi pencegahan,"
Ujar Himawan dengan nada yang lugas. Dia tak main-main. Upaya memberantas judi online atau 'judol' memang sedang digenjot habis-habisan oleh Dit Tipidsiber. Dan dalam pertarungan ini, peran bank di garis depan dianggap krusial.
Menurutnya, prinsip Know Your Customer (KYC) dan pencegahan pencucian uang harus diterapkan secara lebih menyeluruh. Tidak boleh ada celah. Rekening yang lolos dari pengawasan dan akhirnya dipakai untuk operasional judi online harus jadi perhatian serius. Karena itu, sistem peringatan dini di internal bank menjadi instrumen kunci.
"Perbankan diharapkan memiliki sistem deteksi dini untuk menutup ruang gerak para pelaku yang mencoba menyalahgunakan sistem keuangan kita,"
tuturnya lagi. Tanpa sistem itu, pelaku kejahatan akan terus mencari celah untuk beroperasi.
Namun begitu, ada kabar baik dari sinergi ini. Himawan mengungkap sebuah terobosan. Polri ternyata telah menjalin kesepakatan baru dengan sejumlah bank. Tujuannya sederhana: memangkas birokrasi yang kerap menghambat penyidikan.
Dulu, untuk memeriksa rekening pelaku yang tersebar di berbagai cabang, prosesnya berbelit dan makan waktu. Sekarang, semuanya bisa dipusatkan.
"Ternyata kami dapat satu kesepakatan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan untuk rekening-rekening yang tersebar yang digunakan oleh pelaku tindak pidana perjudian ini bisa dilaksanakan hanya di satu tempat, yaitu di kantor pusat,"
jelas Himawan. Mekanisme baru ini diharapkan bisa mempercepat proses penyidikan secara signifikan. Sinergi semacam ini, bagi dia, adalah solusi konkret mengatasi kendala teknis yang selama ini ada.
Di sisi lain, upaya pemberantasan ini sudah mulai menampakkan hasil nyata. Sebelumnya, Dit Tipidsiber telah menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar ke Kejaksaan untuk dieksekusi. Uang sebesar itu merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari judi online. Penyerahan dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jelas, langkah ini bukan sekadar imbauan. Ada tindakan nyata dan kerja sama struktural yang sedang dibangun. Tekanan terhadap perjudian online makin kuat, dan perbankan dituntut untuk menjadi benteng pertama yang kokoh.
Artikel Terkait
Menlu Sugiono Buka Suara soal Sering Absen Rapat dengan DPR: Jadwal Bentrok
Iran Kecam Blokade AS di Teluk Persia, Sebut Setara Serangan Militer dan Siapkan Respons Balasan
Polda Metro Jaya Buka Dialog dengan Serikat Buruh Jelang May Day, Siap Jadi Mediator Hubungan Industrial
Bupati Bone Resmikan Toko Bahan Kue Indo Bake Supply, Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif