Anggota Komisi V DPR, Sudjatmiko, mendesak dua kementerian terkait untuk mengawal dengan ketat penyaluran THR bagi para pekerja ojek dan kurir online. Menurutnya, proses tahun ini harus benar-benar transparan dan adil. Ini soal kesejahteraan mereka.
“Kami meminta Kemnaker berkoordinasi dengan Kemenhub untuk memastikan penyaluran THR bagi pengemudi ojek online dilakukan secara terbuka dan tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas Sudjatmiko di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dia melanjutkan, “Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap hak mereka.”
Sinergi antara Kemenhub dan Kemnaker dinilainya sangat krusial. Pasalnya, posisi pengemudi daring dalam skema kemitraan itu seringkali rentan. Tanpa pengawasan ketat, bisa saja terjadi ketimpangan dalam penentuan kriteria atau besaran bonus yang mereka terima. Situasinya memang rumit.
“Kemenhub dan Kemnaker harus mempunyai indikator jelas yang harus ditaati oleh penyedia jasa aplikasi transportasi online dalam memberikan BHR kepada mitra mereka,” ujarnya lagi.
Di sisi lain, Sudjatmiko mengingatkan bahwa aturan pemberian BHR yang mulai berlaku tahun lalu tak boleh cuma jadi kebijakan simbolis belaka. Dia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya. Bagaimana kriteria penerimanya? Apakah perhitungannya transparan? Semua itu perlu dikaji ulang agar lebih tepat sasaran.
Artikel Terkait
BNPB: Jumlah Pengungsi Bencana di Sumatera Turun Signifikan Jadi 11.250 Orang
Anindya Bakrie Soroti Dumping dan Impor Ilegal sebagai Tantangan Ekspor Tekstil Bebas Bea ke AS
Afghanistan Klaim Tembak Jatuh F-16 Pakistan, Islamabad Bantah dan Sebut Serang Militan
Kadin Soroti Juknis Tak Jelas Hambat Program Makan Bergizi di Daerah 3T